oleh

Wabup Lotim Sampaikan Penjelasan Kepala Daerah Terhadap KUA-PPAS TA. 2019

Foto: Wakil Bupati Lotim,H.Rumaksi SJ menyampaikan penjelasan umum Kepala Daerah Terhadap kebijakan KUA-PPAS

SKI – Lotim – Tahun Anggaran 2019 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023. RPJMD tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rancangan Pencapaian Indikator Tahunan yang telah dituangkan dalam rancangan awal RPJMD 2019-2023, khususnya pencapaian indikator tahunan pada tahun 2019 serta tentunya mengacu pada beberapa kebijakan mendasar dalam mewujudkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati.

Karenanya momen ini sebagai tahapan penyusunan rancangan awal RPJMD merupakan momen penting dalam meletakkan dasar-dasar kebijakan yang akan berkesinambungan pada tahun-tahun berikutnya, sehingga target capaian yang sedang berproses dan tertuang dalam RPJMD 2018-2023.

Rancangan KUA-PPAS ini masih didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019, guna menjaga konsistensi kebijakan Pemerintah.

Sejumlah kebijakan yang tetap menjaga konsistensi dan sinkronisasi kebijakan pembangunan diambil Pemerintah daerah, di antaranya penambahan penghasilan Pegawai berdasarkan beban kerja/ TKD khusus bagi staf (pelaksana) dari semula Rp. 400.000 menjadi Rp. 500.000 setiap bulan. Yang juga menjadi fokus adalah Pemekaran Wilayah Kabupaten Lombok Timur, dengan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS).

Selain itu ada pula bantuan biaya pendidikan dasar dan menengah bagi seribu anak yatim, senilai Rp. 5 Milyar yang dialokasikan secara berkelanjutan selama tiga tahun. Kebijakan lainnya adalah bantuan keuangan kepada Pemerintah desa yang meningkat signifikan menjadi lebih dari Rp. 130 Milyar.

Perhatian serius juga pada bidang kesehatan sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mengingat bidang kesehatan merupakan salah satu indikator IPM. Upaya ini dilakukan antara lain dengan penambahan sarana dan prasarana seperti mempersiapkan Puskesmas Keruak dan Puskesmas Aikmel menjadi Rumah Sakit Type C, dengan mengalokasikan Rp. 15 Milyar.

Pemerintah juga mengalokasikan dana bansos untuk fungsi kesehatan (BPJS) guna mendukung kebijakan pemerintah mengcover biaya kesehatan masyarakat miskin. Untuk keperluan tersebut dialokasikan lebih dari Rp. 16 Milyar.

Selain itu,‎Pemerintah Daerah juga akan mengalokasikan penganggaran tahun jamak selama tiga tahun (2019-2021) melalui APBD Kabupaten sebesar Rp. 300 Milyar untuk infrastruktur jalan, air minum, dan irigasi sebagai upaya meningkatkan kualitas jalan, cakupan layanan air minum dan kualitas sarana irigasi serta memberikan kualitas layanan infrastruktur guna menunjang peningkatan perekonomian daerah, serta mendukung kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat. Pada tahun pertama dialokasikan Rp. 80 Milyar.

Konsistensi anggaran ditunjukkan pula dengan penyediaan dana sebesar tak kurang dari Rp. 21 Milyar Rupiah untuk pengadaan Paket sandang pangan keluarga miskin. Namun demikian pelaksanaannya sedikit berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya karena kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing Kecamatan, dengan distribusi anggaran kecamatan secara proporsional, sesuai data keluarga miskin yang ada. Konsistensi juag terlihat pada penanggulangan dampak bencana dan antisipasinya dengan anggaran sebesar lebih dari Rp. 6 Milyar.

Penjelasan Umum Kepala Daerah terhadap Kebijakan KUA-PPAS ini disampaikan Wakil Bupati H. Rumaksi Sj. pada rapat Paripurna XIV Rapat Ke-1 Masa Sidang I DPRD Lombok Timur yang berlangsung Kamis, 15 Nopember 2018 yang dihadiri perwakilan Forkopimda , Sekda dan Kepala OPD lingkup Pemkab Lotim.

KUA-PPAS ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pihak-pihak terkait untuk kemudian ditetapkan pada Rapat penetapan dan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur dan DPRD yang dijadualkan Jumat, 23 Nopember mendatang.

“Kebijakan ini tentunya akan mendapat dukungan dari segenap lapisan masyarakat untuk mewujudkan Lombok Timur yang Adil Sejahtera dan Aman”, kata Ahmad Subhan, Kabag Humas dan Protokol Setda Kab.Lotim.

Penulis : Rizal

Editor : Red SKI

Komentar