oleh

Waduh,Pemkab Lotim Gagal Ambil Uang Rp 7,6 Milyar Dari Tangan Kontraktor ‎

SKI | Lombok Timur- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur gagal mengambil uang pangkal proyek pengerjaan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji sebesar Rp 7,6 Milyar dari kontraktor proyek PT Gunakarya Nusantara. Dari total keseluruhan anggaran pengerjaan proyek tersebut mencapai Rp 38 Milyar.

Meski Pemkab Lotim telah berupaya untuk melakukan gugatan kepada pihak kontraktor guna bisa mengembalikan uang pangkal yang telah diambil. Dengan melakukan upaya hukum dari gugatan ke PTUN dari tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi Mahkmah Agung (MA) dilakukan Pemkab Lotim akan tapi kalah.

Hal ini dibenarkan Kabag Hukum Setdakab Lotim, L.Dhedi Kusmana  saat dikonfirmasi, Selasa (25|5). ” Pemkab Lotim kalah gugatan dari tingkat PTUN sampai kasasi,makanya tidak bisa ditarik uang panjar yang telah  kontraktor proyek tersebut,” tegasnya.

Ia mengatakan keputusan mengenai kasasi telah keluar beberapa bulan lalu. Dengan bersamaan seiring mencuatnya kasus proyek pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lotim.

Sementara pihaknya diminta untuk melakukan gugatan lagi terhadap persoalan tersebut, akan tapi masih dipikirkan karena kasus proyek kolam labuh Dermaga Labuhan Haji ditangani pihak kejaksaan.

” Kami disuruh untuk melakukan gugatan lagi setelah hasil di kasasi Pemkab Lotim kalah, tapi masih belum mengajukan karena kasus proyek sedang ditangani kejaksaan,makanya itu yang membuat Pemkab Lotim masih pikir-pikir,”tukasnya.

Lebih jauh Kabag Hukum Setdakab Lotim menambahkan Pemkab Lotim mengajukan gugatan terhadap perusahaan PT Gunakarya Nusantara,karena telah mengambil uang panjar dari nilai proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji tahun 2016.

Akan tapi dalam perjalannya perusahaan tersebut tidak menyelesaikan pengerjaannya sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.

” Pemkab Lotim melakukan gugatan ke perusahaan itu untuk menarik kembali uang panjar proyek yang telah diambil karena tidak menyelesaikan pengerjaannya,” tandasnya.(Sam)

Komentar