Waduh,Ratusan Pejabat ASN Di Lotim Malas LHKPN Ke KPK

SKI,LOTIM – Ratusan Pejabat Aparatur Sipil Negara di Lombok Timur dinilai malas melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dimilikinya ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) setiap tahunnya. Padahal itu sudah merupakan kewajiban bagi pejabat ASN untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Demikian ditegaskan Inspektur Inspektorat Lotim, Haris kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/3). ” Kalau saya lihat pejabat ASN di Lotim banyak yang malas melaporkan LHKPN ke KPK,” tegasnya.

Ia menjelaskan dari jumlah pejabat ASN yang wajib untuk melaporkan LHKPN-nya ke KPK sebanyak 350 orang baru sebesar 35 persen saja yang sudah melaporkan harta kekayaannya.Sedangkan 75 persen belum dilakukan dengan berdasarkan laporan sampai tanggal 27 Maret 2019.

Sementara batas waktu bagi pejabat ASN di Lotim untuk melaporkan LHKPN-nya ke KPK sampai tanggal 31 Maret 2019. Akan tapi kalau sampai waktu itu tidak melaporkannya maka tentunya sudah ada sanksi yang akan dijatuhkan berupa sanksi ringan teguran tertulis, sanksi sedang penundaan gaji berkala dan sanksi berat pemerhentian menjadi ASN.

” Sanksi yang paling berat bagi pejabat ASN tidak melaporkan harta kekayaannya pemberhentian dengan tidak hormat,”tukasnya.

Lebih lanjut Haris menambahkan pihaknya sudah memberikan teguran tiga kali kepada pejabat ASN yang belum melaporkan LHKPN-nya, dengan tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi kendala para pejabat tersebut sehingga belum tuntas seluruhnya menjalankan kewajibannya untuk melaporkan LHKPN-nya.

“Meski kami telah menegur tiga kali akan tapi masih banyak yang belum menyampaikan, karena didasari faktor kemalasan, padahal itu wajib untuk melaporkan bukan sunnah lagi,” tandas Inspektur Inspektorat Lotim.

Penulis : Rizal

Editor    : Red SKI

Komentar