Wagub Melaksanakan Pengisian SPT sebagai Kegiatan Rutin Tahunan

SKI, Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah melaksanakan kegiatan rutin tahunan yakni pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di ruang kerja Wagub (14/2).

SPT adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam paparannya, wagub menjelaskan bahwa saat ini pembayaran pajak sudah dipermudah dengan mengakses e-filling

“kini, pembayaran pajak sudah sangat mudah dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui e-filling dengan mengakses melalui internet.” jelasnya.

Wagub menghimbau kepada seluruh masyarakat NTB agar masyarakat bisa mengikuti dan taat pajak.

“Saya mengimbau kepada wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu. Pajak menjadi sumber keuangan untuk membangun negara,” Sambung Wagub Rohmi.

Wagub menjelaskan bahwa pembayaran SPT tahunan bentuk tanggung jawab dan partisipasi dalam pembangunan.

“Dengan membayar SPT tahunan pajak kita bertanggungjawab dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan,” kata wagub NTB yang kerap disapa Ummi Rohmi tersebut.

Penulis : Alfy

Editor    : Red SKI

Komentar