SKI Cibinong| Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, mengikuti entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di Cibinong, Selasa (25/2/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam kesempatan itu, Jaro Ade menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat atas pendampingan dan pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi salah satu faktor penting yang turut mendukung Kabupaten Bogor kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pendampingan dan arahan dari BPK sehingga Kabupaten Bogor kembali memperoleh opini WTP. Kami berharap bimbingan ini terus berlanjut agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” ujar Jaro Ade.
Ia berharap proses pembinaan dan pengawasan dari BPK dapat terus dilakukan pada tahun 2026 guna memastikan kualitas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tetap sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Jaro Ade, pengawasan sejak dini sangat penting untuk membantu pemerintah daerah mencegah potensi temuan serta memperbaiki berbagai kekurangan sebelum laporan keuangan disampaikan secara resmi.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya sejumlah tantangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan tahun 2025, terutama terkait kenaikan harga material setelah kebijakan penutupan tambang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kondisi tersebut, kata Jaro Ade, berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan hingga ke tingkat desa sehingga diperlukan arahan dan pendampingan agar program pembangunan tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami berharap ada arahan dan pendampingan agar seluruh proses pembangunan tetap berjalan baik dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan bagian dari penugasan wajib yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Ia menegaskan, proses audit dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sehingga hasil pemeriksaan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Menurut Eydu, sinergi antara pemerintah daerah dan BPK sangat penting dalam memperkuat transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Dengan adanya entry meeting tersebut, diharapkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor semakin baik, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian di tahun-tahun mendatang.(red)









