SKI | Bandar Lampung – Pada Diklat Paralegal ke IX Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LAN) dengan tema ” Paregal Jembatan Praktisi Hukum “ Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LAN) yang bepusat di Kota Cirebon menggelar Pendidikan dan Pelatihan atau Diklat kepada calon Paralegalnya, berkerjasama dengan Universitas IAIN Syekh Nurjati Cirebon, hari Sabtu dan Minggu. (6/7-11-21).
Pelaksanaan Diklat dilaksanakan secara tatap muka yaitu di Cirebon dan Meting Zoom untuk peserta yang berasal dari kabupaten/kota yang ada di provinsi Lampung. Adapun pemateri Prof. Dr. H. Sugianto, S.H, M.H,Prof. Dr. H. Dedi Jubaedi, S.H, M.H, Dr, Arif Wahyudi, S.H, M.H, Prof Dr, Aswanto Komarudin, S.H, M.Si, DFM.
Ketua Umum Nasional (Ketumnas) LAN Sihabudin Zuhry, S.H, M.H mengatakan saat ini ‘rasa keadilan’ dan keadilan mulai langka juga mahal terutama di Indonesia, sehingga peran Paralegal kian dibutuhkan kehadirannya ditengah tengah masyarakat, terutama kaum marginal dan kelompok minoritas.
Dalam materinya wakil ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof Dr, Aswanto Komarudin, S.H, M.Si, DFM. mengamini keterangan dari Ketua Umum Lembakum anak Negeri tersebut.
Hal yang menarik adalah di saat sesi tanya jawab, salah seorang peserta Diklat dari Bandar Lampung, Ardhi Fazzini Raesesa, mempertanyakan tentang pelaksanaan Hukuman MATI.
Pelaksanaan Ekseskusi Mati bagi terpidana yang sudah Inkrah dalam upaya hukum KASASI, apakah bisa di tunda?, Sebab terpidana akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan sedang menunggu Bundel A dari Mahkamah Agung?
“Kuasa Sudah di daftarkan, namun pelaksanaannya masih menunggu Bundel A yang belum juga di kembalikan kepada Pengadilan Pengaju?” Jelasnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Ketua MK RI tersebut mengatakan “Upaya Peninjauan Kembali tidak menunda Pelaksanaan Eksekusi Hukuman, namun jika Pengajuan PK sudah di daftarkan dalam perkara Hukuman Mati, maka secara otomatis dan Rasa kemanusiaan, Eksekusi akan di Tunda hingga semua upaya hukum yang merupakan Hak dari terpidana telah selesai dijalani semua” paparnya.
“Jika di Lampung ada hal-hal yang bisa kami bantu penerapannya, saya tunggu undangan dari Lembakum Anak Negeri DPW Lampung, dan saya akan hadir” pungkas Prof.Dr. Aswanto Komarudin, SH, M.Si, DFM
Sejak lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, karena jumlah Advokat masih sedikit, maka kehadiran Paralegal sangat di butuhkan, sebab jika di bandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, saat ini jumlah Paralegal sangat tidak sebanding.
Tujuan Diklat diharapkan calon Paralegal mengetahui Tupoksinya, batasan – batasan yang dapat dilakukan dan sudah sepantasnya pula dikelola dengan apik sehingga tercipta kualitas yang standar kompetensi Paralegal.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, untuk menjawab tantangan dalam rangka mengimplementasi program bantuan hukum. (Ijal).