Warga Minta Dibongkar Proyek Rumah Tinggal 4 Lt Di Gambir

foto proyek 4lt, ijin rumah tinggal 3lt (Dok SKI)

SKI | Jakarta – Warga yang menyaksikan pekerjaan proyek rumah tinggal 4 Lt di Jl. Duri A1 No. 27A, RT.004/RW.002, Kel. Duri Pulo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat merasa geram dengan kinerja instansi terkait yang tidak tegas menindak bangunan tidak sesuai izin tersebut.

Menurut warga, LG, seharusnya bangunan disegel dan segera dibongkar paksa karena dibangun tidak sesuai izin yang diterbitkan pemerintah.

Pelanggarannya, melebihi ketinggian karena izinnya hanya untuk 3 Lt. Selain itu, diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Jalan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan pelanggaran lainnya.

Salah seorang pekerja bangunan mengatakan bahwa bangunan melanggar diurus orang kantor bernama E. Sayang ketika dikonfirmasi lewat whatsapp, E, tidak menjawab.

Warga berharap pemerintah dapat menjaga kewibawaanya dengan segera melakukan tindakan tegas berujung bongkar paksa bangunan melanggar di Jl. Duri A1 No. 27A, RT.004/RW.002, Kel. Duri Pulo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat

Ketika akan dikonfirmasi, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kec. Gambir, Uus, sedang tidak masuk kantor, Jumat (30/7).

Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Kampanye Sitanggang, mengatakan bahwa maraknya pelanggaran membangun yang merusak lingkungan dan tata ruang Jakarta, khususnya Jakarta Pusat, yang terkesan dibiarkan dan tidak ditindak tegas oleh instansi terkait harus dilaporkan ke walikota.

“Bila perlu kita akan laporkan ke Gubernur Anies Baswedan agar mencopot para pejabat nakal,” tegas Kampanye kepada awak media saat dirinya sedang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (3/8). (Sahala t p) .