SKI | Tangsel – Keberatan warga perumahan Bali View terkait adanya pembangunan di atas tanah atau lahan Fasos dan Fasum yang seharusnya diperuntukan sebagai sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah berdiri pembangunan dari tahun 2021 lalu.
Warga menuntut agar lahan tersebut bisa dikembalikan fungsinya seperti awal sebelum bangunan tersebut didirikan diatas lahan Fasos dan Fasum yang berada di blok D2 perumahan Bali View.
Diketahui, lahan penyediaan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) adalah amanah undang-undang yang harus dapat dipenuhi pihak swasta ataupun masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan umum. Sesuai amanat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman yang mengatur bahwa 30 persen dari lahan yang ada digunakan untuk Fasos dan Fasum.

Dalam aksi warga yang dilakukan pada minggu 08 September 2024, menuntut agar pihak yang membangun di atas lahan Fasos dan Fasum segara membongkar dan mengembalikan fungsi fasos dan fasum sebagai sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut salah satu pengurus Rw di wilayah perumahaan Bali View Ibu Ayu menuturkan kepada awak media bahwa bangunan yang berdiri diatas tanah fasos fasum sudah pernah di segel oleh Satpol PP kota Tangerang Selatan karena nyata melanggar aturan yang sesuai peruntukannya. Dan kami juga sebagai pengurus yang meliputi perwakilan dari warga yaitu RT dan RW telah beberapa kali menyurati pemilik bangunan tersebut, dan pemilik menjawab surat kami yang intinya “akan membongkar secara mandiri bangunan itu, dan tanpa alat berat sehingga bahan bangunan dapat dipergunakan kembali”, sesuai isi surat yang dibuat pemilik bangunan pada bulan Desember 2023 lalu, ungkapnya.
Namun hingga saat ini tidak terealisasi sehingga warga menggelar aksi dan membuat petisi prihal penolakan bangunan yang didirikan diatas tanah Fasos Fasum.
Dalam aksi warga tersebut, akhirnya pemilik bangunan mau menemui warga dan berdialog sekaligus penyelesaian secara musyawarah dan mufakat.
Pa Isworo Ketua Rw.15 perumahan bali view cireunde menuturkan, bahwa kita menyampaikan aspirasi warga terkait sesuai peruntukannya adalah fasos fasum, jadi kita meminta kepada beliau pemilik bangunan (red) Pa Erry agar bisa mengerti dan memahami keinginan warga, ungkapnya.
Disisi yang sama, Pa Erry menegaskan, dalam kesempatan ini, kami akan memyesuaikan apa yang dikehendaki warga, terkait fasos fasum yang telah kami bangun akan kami kembalikan semula sebagai fasos fasum.

Dirinya juga ungkap terkait pembongkaran bangunan minimal enam bulan, karena tidak menggunakan alat berat sehingga tidak mengganggu warga dan akan dikerjakan secara manual. Nanti pengerjaan progresnya akan dilaporkan ke RW maupun RT, tegasnya saat di wawancarai awak media di perumahan bali view cireunde, ciputat, tangsel, minggu (08/09/24).
Menanggapi hal tersebut, warga minta kesepakatan agar di akhir tahun 2024 ini sudah bisa rampung pembongkarannya, dan pihak pemilik bangunan menyetujui apa yang dihendaki warga.
Dengan adanya kesepakatan, Warga berharap apa yang telah dijanjikan oleh pemilik bangunan dapat terealisasi dan terlaksana sesuai yang telah disepakati dan mengembalikan fungsi fasos fasum, karena apa yang menjadi aspirasi kita terkait keamanan dan kenyamanan dari lingkungan kita itu menjadi sesuatu yang berarti.
Kenapa kita tinggal disini, karena merupakan adanya hal yang penting adanya fasos dan fasum dan itulah yang kemudian menunjang banyak hal terkait dengan air dan populasi, sehingga ini merupakan hal yang penting untuk warga, ucap salah satu warga perumahan bali view saat usai kegiatan. (Why).