oleh

Yayasan Sativa Nusantara dan Universitas Syiah Kuala Aceh MOU Kerjasama Penelitian Ganja Medis

SKI | Banda Aceh – Sebuah langkah besar telah diambil dalam bidang penelitian ganja medis di Indonesia. Yayasan Sativa Nusantara (YSN), sebuah lembaga riset dan advokasi ganja medis, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama
Pelaksanaan Penelitian dengan Universitas Syiah Kuala (USK) untuk melakukan penelitian ganja medis di Pusat Riset Obat Herbal Universitas Syiah Kuala (PRO Herbal USK).

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan, “Kami siap untuk melakukan
kerjasama penelitian ini. Jangan ragu-ragu ya Pak Khairan (Ketua PRO HERBAL). BNN
Aceh juga mendukung. Barang-barang sitaan dapat digunakan untuk kepentingan
penelitian katanya.”

“Saya juga mengucap terima kasih kepada Yayasan Sativa Nusantara atas motivasi dan
support-nya sehingga kami berani. Keberanian untuk masuk ke wilayah baru. Walau
ganja itu sendiri bukan barang baru di Aceh”. Penghargaan dan terima kasih saya juga
sampaikan kepada saudara-saudara kami, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA).

YSN dan USK secara resmi akan berkolaborasi dalam mempersiapkan segala aspek
teknis yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan obat herbal berbahan dasar
Cannabis varietas asli Indonesia. Proses ini meliputi penyusunan konsep penelitian,
mekanisme budidaya, dan pengawasannya, semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun
2023.

“Pada awalnya, regulasi-regulasi yang ada menghambat kita sehingga tidak bisa
bergerak terlalu jauh. Kampus ragu-ragu. Tapi peluang-peluang ini semakin terbuka
karena diskusi-diskusi ganja untuk kepentingan medis semakin terbuka. Tahun lalu alm.
Prof. Musri juga sudah bicara di depan DPR RI Komisi 3. Semoga bisa terus bergulir dan
ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar.

Sejak itu ada Peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan peluang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan riset. sehingga itu
menjadi jalan”, lanjut Rektor USK.

Upaya ini merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja
Nusantara (LGN), yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Tahun 2015, perizinan untuk melakukan
riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal
tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, namun pada perjalanannya
riset tersebut terhambat karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional dan
tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.

Ketua Pengurus YSN, Dhira Narayana, menegaskan bahwasannya, “Pencapaian ini
adalah tonggak bersejarah dalam perjuangan legalisasi pemanfaatan ganja di Indonesia.
Tentu ini adalah hasil kerja jangka 10 tahun lebih yang telah dilakukan kawan-kawan
LGN dan YSN. Sekarang kita memasuki babak baru dalam perjuangan dan saya yakin
kita dapat menemukan potensi-potensi luar biasa yang terkandung di dalam tanaman
ganja Indonesia.”

Mimpi untuk melakukan riset ganja medis ini adalah visi dari mendiang Prof. Dr. H.
Musri Musman, M.Sc, Guru Besar Kimia Bahan Alam USK, yang juga merupakan pendiri
YSN. Semasa hidupnya beliau telah bekerja gigih dalam membangun kerjasama antara
YSN dan USK, sampai akhirnya pada tahun 2020, Prof. Musri juga ditunjuk sebagai
Ketua PRO Herbal USK, sebelum akhirnya digantikan oleh Dr. rer. nat. Khairan, S.Si.,
M.Si.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, PRO HERBAL akan segera
membuat kajian tentang kemanfaatan tanaman ganja ini. Minimal kita bisa mulai
dengan melakukan kajian Indikasi Geografis,” ujar Ketua PRO HERBAL, Dr. rer. nat.
Khairan, S.Si., M.Si.

Melalui kerjasama ini, YSN dan USK berharap dapat mengembangkan produk-produk
herbal berbasis Cannabis varietas asli Indonesia. Selain obat herbal, kerjasama ini tidak
menutup kemungkinan untuk menghasilkan inovasi-inovasi produk turunan lainnya
seperti produk kosmetik ataupun tekstil. Terakhir, tentu kami berharap hasil-hasil
penelitian ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang manfaat tanaman ganja dan
menguatkan keyakinan pemerintah untuk segera merevisi golongan ganja dari golongan
1 menjadi golongan 3 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Editor : Ijal

Sumber: Yayasan Sativa Nusantara.