SKI | Jabar – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan ungkap, bahwa Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.
Diketahui, Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur, tegas Hendra di Bandung, Senin (15/12/25).
Lanjutnya menjelaskan, setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Setelah proses pemeriksaan awal selesai, Resbob akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.
Baca juga : Hina Suku Sunda, PAKSI Polisikan YouTuber Resbob di Bareskrim Polri
Diketahui, YouTuber bernama Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama Resbob dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, tegasnya. (Red).









