SKI|Bogor-Setelah diketahui dan diduga adanya indikasi kebohongan dan penipuan yang dilakukan oleh Yulianto alias Iyan, para pengurus LBH Arjuna yang berdomisili dijalan Tegar Beriman Bambu Kuning Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor langsung mengadakan rapat luar biasa untuk melakukan penyergapan pada hari Senin 13/09/2021.
Rapat luar biasa membahas mengenai siapa sebenarnya Yulianto alias Iyan yang selama ini mengaku pengacara serta memakai gelar akademik palsu dan berani melakukan kegiatan layaknya pengacara handal dan melakukan penipuan kepada sejumlah korban, disamping rencana penyergapan para pengurus LBH Arjuna juga melakukan pendataan dengan membuka Posko korban penipuan Yulianto.
Setelah beberapa lama diselidiki oleh Ari Indra David yang juga Ketua DPC KAI Bogor Raya diketahui Yulianto bukanlah seorang pengacara, David langsung melakukan penyergapan diwilayah perumahan Gaperi Kabupaten Bogor. Pada saat itu Yulianto sedang berada dirumah klien nya, David juga langsung menanyakan keabsahan Yulianto sebagai pengacara.
“Apakah anda seorang pengacara?,” tanya David, “kalau memang kamu pengacara coba tunjukan KTA dan BAS kamu,” lanjut David.
Dengan raut wajah pucat berkeringat, “bukan pengacara saya bang David,” jawab Yulianto.
Kemudian ditanya kembali karena menurut informasi Ari Indra David tersebut tercatut namanya dan meminta berkas perkara.
“Mana berkas perkara yang kamu tangani saat ini?,” tanya David.
“Ada dirumah bang, sebentar saya ambil,” ucap Yulianto sambil menghidupkan motor dan pergi mengambil berkas.
Semenjak bergegas pergi dan bilang mau mengambil berkas, sampai saat ini keberadaan Yulianto alias Ian tidak diketahui keberadaannya alias melarikan diri.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media tentang kabur nya Yulianto, David mengatakan akan menangkap pengacara gadungan tersebut dan akan menjebloskannya ke penjara. “Hal ini sudah bertentangan dengan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat serta Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/ atau gelar profesi”.
Sanksi Hukum Pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang- undang No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),” ucap David.
Sampai berita ini diturunkan keberadaan Yulianto belum diketahui, “pihak LBH Arjuna sekaligus ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Cabang Bogor Raya yang langsung diketuai oleh Ari Indra David akan terus memburu keberadaan Yulianto agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ungkap David. (real/tim/UT)