SKI | Bandar Lampung – Berita tersebut dilansir oleh salah satu media online di Bandar Lampung Minggu lalu, Tim Kuasa Hukum Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin cukup kaget dengan munculnya pemberitaan yang menyebut klien mereka telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Salah satu media melansir potongan putusan yang diduga dari Mahkamah Agung (MA) dengan cap basah, namun hingga kini belum diterima oleh pihak keluarga Syamsul Arifin maupun kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan Syamsul Arifin tidak bersalah dan *dibebaskan* dari tuduhan yang menjeratnya selama ini melalui putusan Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN Tjk Tanggal 14 Desember 2020 lalu, dan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun setelah hampir setahun dari pengiriman berkas kasasi dari PN Tanjungkarang, Minggu lalu beredar sebuah photo potongan amar yang diduga dari MA yang menyebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN Tjk Tanggal 14 Desember 2020 tersebut.
Berikut isi dari potongan yang diduga sebagai Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Desember 2021 Nomor 4457/K/PID SUS/2021 tersebut:
“Menyatakan terdakwa Syamsul Arifin S.H., M.H. bin Jamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” dan “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.”
”Tim kami dan keluarga sama sekali belum tau, ataupun menerima putusan MA tersebut, ditelusuri di situs Informasi Perkara Mahkamah Agung RI juga belum ada. Bahkan kami sempat tanyakan ke PN soal surat itu, kalaupun ada tentu kami akan di berikan Relaas dari PN Tanjungkarang dan Petikan Putusan dari Mahkamah Agung, aturan hukumnya seperti itu” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Ziggy Zeaoryzabrizkie.
“Lucu juga, pihak yang paling berhak nggak dapat, tapi sudah ada beritanya,” ujar Ziggy melalui pesan daring, Kamis (20/1/22).
”Apa ada yang sekelas hakim atau panitera di MA iseng mengirimkan potongan surat itu ke wartawan, atau bagaimana?”
Namun, menurut Ziggy, pihak Syamsul Arifin mau pun kuasanya tidak mempersoalkan munculnya pemberitaan yang beredar.
“Ya cuekin aja, mau didebat tapi gak jelas juga harus mendebat siapa kemana, mau ketawa takut dosa. Kita biarkan sajalah, mungkin ada yang iseng atau belum puas,” tutupnya.(ynzr)