SKI l Lombok Timur-Unit pembinaan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB kembali menggelar sidang TPP terhadap 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Blok 1 Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Jum’at (10/12).
Sidang TPP itu sendiri merupakan pelaksanaan pembinaan terkait percepatan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi warga binaan. Dalam sidang TPP kali ini sejumlah 13 orang (WBP) yang akan mendapatkan hak integrasi berupa Asimilasi Kerja 6 orang, Pembebasan Bersyarat (PB) 6 orang dan Cuti Bersyarat (CB) 1 orang.
Kemudian dikumpulkan dengan tujuan untuk diberikan pengarahan seputar kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan serta diberi wejangan mengenai sikap dan prilaku mereka selama proses pengajuan asimilasi dan Pembebasan Bersyarat (PB) berlangsung.
Kepala Lapas Selong, Purniawal meminta seluruh peserta sidang TPP untuk selalu menjaga tata tertib di Lapas dan memberikan contoh yang baik kepada WBP lainnya, terlebih selama proses pengajuan Asimilasi dan integrasi berlangsung.
“Dalam program asimilasi dan integrasi ini, semua proses dalam pemenuhan persyaratan tidak dipungut biaya apapun (GRATIS). Maka dari itu kami mengharapkan sikap baik dari kalian dapat terus ditingkatkan, baik di dalam Lapas maupun ketika berada di lingkungan masyarakat nantinya,” tandasnya.(Sam).









