oleh

13 Perda di Lotim Memuat Sanksi Hukum Butuh 5 Penyidik PPNS 

SKI | Lotim – Sebanyak 13 Peraturan Daerah (Perda) yang memuat mengenai sanksi hukum membutuhkan sebanyak 5 orang penyidik PPNS untuk menanganinya. Sehingga tentunya baru bisa berjalan dengan baik dalam melakukan penegakan Perda yang ada.

Sementara untuk menangani peraturan perundangan-undangan hanya bisa satu orang penyidik PPNS saja.Sehingga membutuhkan penyidik sebanyak enam orang.

Demikian ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan  Pol.PP Lotim,Sunrianto di kantornya, Senin kemarin (16|1).

” Kita butuh lima penyidik untuk penegakan 13 Perda dan satu untuk perundang-undangan,” tegasnya.

Menurutnya,kurangnya penyidik menjadi endalanya dalam melakukan penertiban tersebut,karena penyidik yang kita miliki saat ini hanya satu orang.

Sementara sebelumnya banyak penyidik PPNS yang telah mengikuti pelatihan kini tugasnya tidak di Pol.PP lagi, akan tapi melainkan sudah pindah ke tempat lainnya,maka inilah menjadi persoalan.

” Penyidik yang sudah ada terkendala tufoksinya,karena kita minta bantuan tapi penyidik mengerjakan tugasnya yang lain menjadi masalah,” ujarnya.

Sunrianto menambahkan penyidik yang ada juga kartunya masa berlakunya sudah habis,sedangkan pihaknya sudah seringkali meminta untuk pengiriman anggota mengikuti pendidikan atau pelatihan penyidik.

Namun sampai saat ini mengalami kendala,karena masalah anggaran yang banyak yang refopusing saat covid lalu.

” Biaya untuk pelatihan penyidik yang 300 jam sebesar Rp 21 juta untuk satu orang,”tambahnya seraya mengatakan kalau penyidik PPNS memadai tentunya operasi juga akan terus dilakukan dalam melakukan penegakan perda. (Riki).

News Feed