SKI| Lombok Tengah – Sebanyak 14 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah Terpilih pada 14 Februari lalu masih belum menyerah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan mengatakan, progres penyerahan LHKPN ke KPU sampai dengan saat ini masih 36 Dewan terpilih. Sementara sisanya masih belum.
“Saat ini yang sudah kami terima hanya 36 Dewan terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN-nya ke kami, sementara sisanya yang 14 masih dalam proses pengajuan,’ katanya saat dikonfirmasi via telepon Senin (15|7).
Dikatakan, batas akhir penyerahan LHKPN yakni 21 hari sebelum pelantikan atau sampai tanggal 7 Agustus mendatang.
Jika 14 Dewan terpilih tersebut belum menyerahkan LHKPN sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka tidak akan diikutsertakan dalam proses pelantikan.
“Konsekuensinya jika tidak menyerahkan sampai tanggal 7, maka tidak akan dilantik,” jelasnya.
Namun Muncul surat terbaru dari KPU RI nomor 1262 yang menyatakan, jika sampai dengan H-20 pelantikan belum terpenuhi, dewan terpilih tersebut harus membuat surat pernyataan penyanggupan secepatnya.
“Kalau diaturan memang 21 hari sebelum pelantikan belum menyerahkan LHKPN-nya, maka tidak akan dilantik, tapi dengan adanya surat KPU RI itu diberikan kelonggaran dengan membuat surat penyanggupan secepatnya,” ungkapnya.
Lanjut Hendri, untuk itu pihaknya mendorong semua partai politik yang memiliki dewan, untuk segera menyerahkan LHKPN-nya.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sekwan untuk berkomunikasi dengan KPK terkait kendala apa yang di hadapi dalam proses pengajuan LHKPN itu.
“Memang kebanyakan yang belum menyerahkan yakni Dewan terpilih baru,”
“Kendala belum menyerahkan administrasi saja, karena memang yang baru agak lama prosesnya untuk mendapatkan tanda terima laporan,” ujarnya.
Diketahui bahwa, dewan terpilih yang masih belum menyerahkan LHKPN-nya itu dari partai PDIP 1 orang, Golkar 1 orang, Nasdem 4 orang, Gelora 1 orang, Demokrat 3 orang, Perindo 2 orang dan PPP 2 orang. (Riki).