15 Kepala Desa di Loteng Dilantik

SKI| Lombok Tengah – Sebanyak 15 Kepala Desa terpilih akhirnya di Lantik Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri di Ballroom lantai 5 Kantor Bupati

Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja dilantik. Ia berharap kepada para kepala desa yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mengucapkan ucapan terima kepada para panitia penyelenggara atas kerja keras yang dilakukan sehingga pemilihan kepala des berjalan lancar

“semoga segala upaya yang telah saudara-saudara dharma baktikan menjadi amal ibadah di sisi allah swt.
hadirin yang berbahagia,” katanya Selasa (11|10)

Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, kepala desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa.

“Perlu saya ingatkan kembali bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tegasnya

Ia juga menerangkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, kepala desa wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan saat pelantikan. Sumpah jabatan yang telah diucapkan pada saat pelantikan tidak boleh dilanggar, karena melanggar sumpah adalah salah satu syarat yang menyebabkan kepala desa dapat diberhentikan.

“Contohnya dalam melaksanakan kewenangan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, maka kepala desa harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,” ungkapnya

Terpilihnya sebagai kepala desa, mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik. oleh karena itu, dalam menjalankan kepemimpinannya kepala desa dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif sebagai kepala desa.

“Saudara mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan desa. dengan kewenangan tersebut, saudara semestinya bisa lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah,” tuturnnya

Lebih lanjut, dalam hal pengelolaan keuangan desa, kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus taat azas, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. kami tidak ingin mendengar ke depan ada lagi kepala desa yang terkena masalah hukum dalam pengelolaa anggaran desa.

“Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan baik itu kepada bupati, bpd maupun kepada masyarakat. dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan desa, pemerintah desa dan bpd agar menjalin hubungan yang harmonis, agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, serta merangkul semua pihak baik itu yang mendukung maupun tidak, karena perbedaan pilihan saat pelaksanaan pilkades kemarin merupakan hal biasa dalam pelaksanaan demokrasi,”terangngnya

Untuk Diketahui bahwa 15 Kepala Desa dilantik yakni Farhan Hadi Desa Puyung, Endudi Yadi Desa Montong Ajan, Saurim Desa Batu Jangkih, Maksum Desa Pandan Indah, Jumadil Awal Desa Teduh, Muhamad Haekal Desa Ranggegate, Kadir Jaelani Desa Selong Belanak, Abdul Majid Desa Montong Terep, Patria negara kopang Rembiga, Ahmad Usman Tanak Beak, Sujaan Desa Presak Batukliang, Agus Kusuma Hadi Desa Selebung, Muksin Desa Loang Maka, Muhali Desa Kerembong dan Ahmad Musilah Desa Pejanggik (Riki)