oleh

19 Orang ASN di Lotim Dipecat Kasus Korupsi

SKI | Lotim – Sebanyak 19 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur dipecat karena terlibat kasus korupsi. Dengan kurun waktu dari tahun 2018-2023.

” 19 ASN di Lotim dipecat karena kasus korupsi,” tegas Kepala Bidang Penegakan Disiplin, Ahmada Sazali seizin Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim,H.Mugni di Selong,Rabu kemarin.

Dikatakanya sebenarnya jumlah ASN yang dipecat selama kurun waktu lima tahun terakhir ini sebanyak 30 orang, akan tapi yang paling banyak karena terlibat kasus korupsi,sedangkan sisanya kasus indisipliner dan tidak pernah masuk kerja berbulan-bulan.

” Kasus korupsi mendominasi pemecatan ASN,” ujarnya.

Sazali menambahkan dari data yang ada setiap tahunnya laporan yang kami terima sebanyak 60 kasus. Dengan dimulai  kasus indisipliner,penipuan,kawin cerai dan selingkuh.

Kemudian laporan itu kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,setelah itu cukup bukti tentunya kita berikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnnya seperti penurunan pangkat,penundaan kenaikan pangkat sampai dengan pemecatan.

” Untuk kasus kawin cerai kebanyakan yang mengajukan gugatan adalah pihak istri,” terangnya. (Riki).

News Feed