SKI| LOTIM – Timsus Polres Lombok Timur dengan di beck up anggota Polsek Keruak dalam 1×24 berhasil menangkap dan mengungkap pelaku curamor di wilayah hukum Polsek Keruak,Selasa dinihari (24|9) sekitar pukul 03.00 wita.
Dimana identitas pelaku antara lain Azhar (28), warga Desa Selebung, Kecamatan Keruak dan Amri Ramdhani (20),warga Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung menggelandang dua pelaku curamor ke kantor polisi guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau anggota timsus bersama dengan anggota Polsek Keruak berhasil menangkap dua pelaku curamor tanpa perlawanan di wilayah Keruak.
” Dua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan Polisi Nomor : LP/57/IX/YAN 2.5/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Keruak, Tanggal 24 September 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Dengan korbannya, Widayanti (29) Warga Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur dengan kejadian di terminal Keruak.
Sementara dalam aksinya pelaku merencanakan aksinya di rumah teman pelaku lainnya. Untuk kemudian dengan berbagi peran melakukan aksi pencurian tersebut.
Kemudian pada saat itu korban memarkir Sepeda motornya di Terminal Keruak tanpa mengunci stangnya.Lalu pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong dari area parkir ke keluar,sedangkan pelaku lainnya sudah menunggu di lokasi tersebut.
” Pelaku menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan sepeda motor hasil curiannya, ” ujarnya.
Lalu setelah itu, lanjut Yogi, sepeda motor itu disembunyikan di rumah pelaku, sehingga atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek. Untuk kemudian kami menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengembangan penyelidikan.
Sehingga kami berhasil menangkap pelakunya bersama barang buktinya. ” Dalam kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.(Red SKI).
Komentar