SKI l Lombok Timur-Sebanyak 241 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-77. Dengan diusulkan pidana umum dan Narkoba.
Demikian ditegaskan Kepala Lapas Kelas IIB Selong,Purniawal saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Rabu (3|8).
” Dari sekitar 373 penghuni Lapas yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 241 orang warga binaan,” tegasnya.
Menurutnya syarat untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi diantaranya berkelakuan baik,telah menjalani hukuman enam bulan dan predikat pendidikan baik program pembinaan di Lapas.
Selain itu,usulan bisa bertambah tergantung keputusan pengadilan yang baru, sehingga masuk dalam susulan warga binaan yang mendapatkan remisi.
” Yang jelas sembilan warga binaan yang tersangkut tipikor tidak mendapatkan usulan remisi,karena belum memenuhi syarat yakni belum melakukan pergantian dana pengganti,” paparnya.(Sam).