SKI| Lombok Tengah- Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada BKD dan BKK tingkat Kecamatan Se Kabupaten Lombok Tengah yang diselenggarakan dalam rangka pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja yang sepenuhnya bertanggung jawab atas keamanan di wilayah Desa dan Kelurahan selama 24 jam dimana dengan berbekal keiklasan dan jiwa sosial dalam menciptakan kondusiritas keamanan meminta ada perhatian dari Pemerintah.
Dalam keterangannya Ketua Forum BKK dan BKD Lombok Tengah, M Istakim Mawalli mengungkapkan bahwa, selama ini semua nggotanya di Loteng belum masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan seharusnya penting kemudian menjadi perhatian Pemerintah.
Dimana, disamping resiko pekerjaan yang dihadapi pekerjaan dengan waktu 24 jam sehari yang kemudian sangat tentang dengan resiko hal-hal yang tidak diinginkan dan harusnya mendapatkan perlindungan.
“kita tidak punya jam kerja, dimana dari pagi sampai dengan pagi lagi, mengingat terkait dengan kamtibmas keamanan Siskamling yang tidak dapat di prediksi, ” Ceritanya.
Adapun kecelakaan kerja yang sering kali terjadi baik yang kecelakaan menggunakan kendaraan di saat tugas maupun saat pulang pengawalan nyongkolan maupun saat pelaksanaan siskamling.
“sementara ini kami belum ada solusi saat adanya insiden yang menimpa anggota, mengingat Pemerintah Desa saja keterbatasan terkait anggaran, ” Ungkapnya.
Pihaknya sangat berharap terkait BPJS Ketenagakerjaan ini, dimana dengan antusiasnya Pengurus Kecamatan yang hadir dalam sosialisasi, meskipun sementara ini harus membayar secara individu dulu, namun semoga kedepan dapat di dibayarkan oleh pemerintah, dimana dengan jumlah 3684 anggota yang tersebar di Desa dan Kecamatan Se Loteng.
Hal senada juga demikian dalam sambutannya Kepala Dinas Ketengakerjaan Karyawan, dimana
BKD dan BKK ini sangat penting terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dimana dalam keterlibatan dalam penegakkan Kamtibmas di tiap Desa dan Kelurahan.
Kemudian penting dalam antisipasi dalam kejadian yang tidak diinginkan yang dialami di lapangan baik dengan kecelakaan kerja, sakit karena bekerja dan bahkan mengakibatkan kematian.
“Maka penting ini dapat meringankan biaya kebutuhan ekonomi dalam saat kondisi tertitimpa musibah, ” Ungkapnya.
DPMD Kasi Lembaga Kermasyarakatan, Ahmad Sofyan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan baik planning yang akan di lakukan tersebut, dalam perlindungan terhadap BKD dan BKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Adapun kemudian jangankan 12 ribu dalam angsuran, dengan 50 ribu saja saya rasa akan sanggup, mengingat ini penting, bahkan beserta keluarganya,” Cetusnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Loteng, Candra Cahyono mengungkapkan di tahun 2021 telah menggalakan perlindungan terhadap semua pekerja. Dimana khususnya kaitan dalam resiko kerja. Baik dalam Jaminan kecelakaan, Kematian, PHK dan Hari Tua.Sehingga kemudian ini dapat meringankan di saat mendapatkan resiko sakit ataupun teeparah kematian kemudian kedepannya dapat menjadikan keringanan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Jaminan wajib bagi semua pekerja, ini diatur dari UUD 1945, Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, ” Jelasnya.
AdaPun klaim ini, bukan hanya tentang kecelakaan dan kematian kerja, namun apabila kecelakaan menyebabkan rawat inap dan tidak dapat bekerja seperti biasa kemudian akan dibayarkan gajinya 100 persen sejumlah gaji oleh BPJS Ketenagakerjaan selama tidak masuk bekerja mengingat masih melakukan rawat inap ini selama setahun. kemudian selanjutnya akan dibayarkan 50 persen untuk tahun berikutnya. (Riki)