oleh

PH Anak, Deswita.SH dan Adiwidya.SH; “Apresiasi Untuk Hakim Aria Verronica, SH.MH, atas Vonis Pidana dengan Syarat Pengawasan”

Kuasa Hukum Deswita Apriani,.SH (Dok SKI)

SKI | Bandar Lampung – Aria Verronica, SH.MH. Hakim Pada Perkara Pidana Anak, telah memberikan Putusan yang Luar Biasa, dan menyejukkan Orang tua anak yang berhadapan dengan hukum.

“Menjatuhkan Pidana dengan Syarat pengawasan kepada Anak selama 1 (satu) tahun” Tegas Yulia Susanda, SH.MH.

Amar Putusan yang dibacakan oleh Yulia Susanda,SH.MH berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjung Karang, Selasa (15/3) lalu.

Bujang (nama disamarkan) yang berusia 16 tahun, siswa aktif di salah satu SMA Swasta di bandar Lampung tersandung masalah narkotika, dan diadili dengan perkara Nomor : 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandar Lampung mendakwa bujang dengan Pasal 111 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan di tuntut dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di LPKS.

Namun Putusan berbeda dengan tuntutan, dan informasi dari Kepaniteraan PN Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding atas putusan tersebut.

Hal tersebut di ungkap Kuasa hukum Deswita Apriani,.SH kepada wartawan di Kantor “YUNIZAR (BE-i) LAW FIRM” selaku Penasehat Hukum Anak, saat di konfirmasi.

“Ya, Benar, JPU menyatakan Banding atas Putusan tersebut, dan Kami sudah menerima Relaas Pemberitahuannya dari Kepaniteraan”, ujar Deswita Apriani,SH.

Kami selaku Penasehat Hukum Anak, memberikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Hakim Aria Verronica,SH.MH yang telah memberikan Vonis yang Luar Biasa, dengan Mengedepankan kepentingan dan Masa depan Anak, jelasnya.

Kami tetap Menghormati Langkah Hukum dari JPU atas Putusan No. 12/Pis.Sus-Anak/2022/PN.Tjk. tgl. 15 Maret Kemarin, timpal Adiwidya Hunandika,SH, menutup keterangannya. (Ynzr).

News Feed