SKI | Lotim – Ratusan rumah di Kabupaten Lombok Timur belum tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Hal ini terbukti dari data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik terdapat sebanyak 352.340 unit rumah yang ada di Lotim akan tapi yang tercatat dalam SPPT sebanyak 140.731 unit rumah.
Sementara pada sisi lainnya Pemkab Lotim tahun 2023 telah mengeluarkan SPPT sebanyak 433.986 yang diterbitkan dengan prosentase yang terbayarkan masih diangka 25,37 persen. Sedangkan tahun 2022 diterbitkan SPPT sebanyak 409.787 unit.
Demikian ditegaskan Sekda Lotim,HM.Juani Taofik saat memimpin rapat evaluasi dan koordinasi optimalisasi PAD tahun 2023 di kantor Bupati Lotim,Senin lalu (14|8).
” Prosentase SPPT yang terbayarkan mencapai 25,37 persen,” tegasnya.
Oleh karena itu, Taofik meminta untuk memperbaiki SPPT dengan melalui bulan bakti perbaikan data PBB. Karena semua data itu sudah masuk semuanya.
Sementara Bapenda mencatat sebesar 25 persen rumah tercatat dalam SPPT,sehingga masih tercatat lahan saja. Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak dan menjadi penilaian kinerja petugas.
” Melalui bulan bakti perbaikan data PBB diharapkan dapat memberikan data ril dan menjadi bagian dari pemetaan potensi dan upaya peningkatan realiasai PBB-P2,” tandasnya. (Sul).