oleh

Kuasa Hukum Dari Kantor BE-i Law Firm Hadirkan Saksi Ahli Dalam Perkara Kepemilikan 49 Butir Ekstasi 

SKI | Lampung – Dalam perkara tindak pidana kemilikan 49 butir ekstasi dengan terdakwa A Latif Rais, Kuasa hukum Adiwidya Hunandika dari kantor BE-i Law firm lakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, selasa (30/01/24).

Dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Adiwidya Hunandika menegaskan bahwa, kuasa hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana Bidang Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Dr Ilyas untuk menerangkan terkait pasal yang telah diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, ungkapnya.

Pengajuan PK ini dilalukan karena, kita meyakini ada kesalahan dari majelis hakim atau ada bukti yang belum diperiksa sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali di dalam persidangan.

Peninjauan Kembali adalah upaya hukum yang luar biasa. Dalam persidangan kita menguji kembali langkah atau putusan yang telah inkrah yang diambil baik itu majelis hakim maupun jaksa, ungkapnya.

Diketahui, saksi ahli Dr Ilyas dari Fakultas Hukum Universitas Karawang (Unsika), menerangkan kepada majelis hakim dan jaksa bahwa pengajuan PK sendiri merupakan hak dari narapidana, tutupnya. (Ijal).

News Feed