oleh

Bupati Lotim Bebaskan Denda Tunggakan Pajak

SKI | Lotim – Bupati Lombok Timur H.Haerul.Warisin telah resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023.Akan tapi wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja.

Demikian ditegaskan Sekda Lotim HM.Juaini Taofik dalam sambutannya saat rakor tim opjar di kantor Bupati Lotim,Senin (3/11).

” Ya bupati resmi membebaskan denda tunggakan pajak,” tegasnya.

Menurutnya pihaknya tidak hanya mendorong kepatuhan melalui penagihan piutang PBB sejak 2014-2023, tapi Pemda juga sebagai langkah strategis meringankan beban masyarakat menerapkan kebijakan afirmatif.

” Langkah yang diambil Bupati untuk meringankan beban masyarakat,” ujarnya. (Sul)

News Feed