oleh

Kasus Chorembook Dikbud Lotim Belum Ada Penambahan Tersangka

SKI | Lotim – Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur belum ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chorembook Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.

Sementara saat penyidik sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.Diantaranya mantan Sekdis Dikbud Lotim,As, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Am,Penyedia,S,Lh,La dan Js.

Dengan kerugian mencapai Rp 9 Milyar lebih dari total anggaran sebesar Rp 32 Milyar.

” Kita belum ada penetapan tersangka lagi dan baru enam tersangka,” terang Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Selong,Ugik R saat dikonfirmasi,Senin (1/12).

Menurutnya hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 60 orang dalam kasus chorembook tersebut.Dengan berasal dari berbagai kalangan atau pihak yang miliki keterkaitan dalam kasus tersebut.

Seperti mantan Bupati Lotim,Sekda Lotim,Mantan Kepala Dinas Dikbud Lotim,pejabat terkait maupun penyedia serta yang lainnya.Hal ini dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

” Kasus ini masih berproses dan minta kepada teman-teman media dan masyarakat untuk mengawal kasus ini” tandasnya

Sementara saat ditanyakan mengenai masalah uang pengembalian kerugian negara dari dalam kasus tersebut,Ugik menjawab santai dengan mengatakan belum mengetahuinya.

” Nanti kita tanyakan ke penyidik,” tukasnya.

News Feed