SKI | Bandar Lampung – KABUL, demikian amar Putusan Perkara No. 347 PK/ Pid.Sus/2023, tanggal 9 mei 2023, Amar Putusan:
“PK TERPIDANA : KABUL, Batal judex facti, adili kembali: Terbukti Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, *Pidana penjara selama 2 tahun”* demikian tertulis pada website penelusuran Perkara para Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adv. Adiwidya Hunandika,SH, Penasihat Hukum Terpidana DR, dari Kantor Hukum “Yunizar (BE-i) Law Firm” terlihat sumringah, segera membuka ponselnya untuk menyampaikan Khabar baik tersebut kepada Keluarga Terpidana DR.
“Ini Khabar baik, harus segera kami sampaikan” ujar Adi seraya tersenyum kepada media kami Sabtu (13/5/23)
Diketahui, Terpidana Dahroni disidangkan oleh PN Gedong Tataan dengan Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2021/PN Gdt.
“Klien kami di vonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gedong Tataan, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun sub 2 (dua)” jelasnya.
“Keluarga Terpidana DR berkonsultasi pada kantor kami, dan setelah kami pelajari Putusan Lengkapnya dengan teliti, kami meyakini ada Kekeliruan dan Kekhilafan dalam menangani perkara Klien kami tersebut, dan atas Kuasa yg di berikan, kami melakukan upaya Hukum Luar Biasa, Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan PN Gedong Tataan, Nomor : 242/Pid.Sus/2021/PN Gdt, yang sudah incraht atau berkekuatan Hukum tetap” tegas Adi.
“Dan Alhamdulillah, Upaya Hukum PK tersebut di KABUL kan oleh Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali, pada Mahkamah Agung Republik Indonesia” jelasnya.
Terpisah, Direktur “Yunizar (BE-i) Law Firm, menambahkan sedikit ulasan,
“Pada Perkara Penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri, yang sering kali “keliru” pada putusan ataupun vonisnya, kami selalu melakukan upaya hukum Banding, Kasasi, dan PK untuk mengkoreksi nya” jelas direktur yang akrab di panggil bang ijal ini.
“Dan biasanya upaya kami berhasil mendapatkan koreksi atau perbaikan dari Hakim Agung, yang *Menyimpangi* lamanya masa hukuman dengan hukuman minimum khusus yang meringankan klien kami” jelasnya.
“Namun kami melihat putusan Hakim Agung sepertinya setengah hati, sebab sampai saat ini saya belum pernah mendapat Putusan Rehabilitasi pada Tingkat Kasasi ataupun PK” jelasnya sambil tertawa tipis.
Dirinya berharap, agar Regulasi Rehabilitasi Narkotika yg sudah di atur negara, agar dapat segera di wujudkan, karena mereka adalah korban peredaran gelap Narkoba, dan maintenancenya harus di rehabilitasi, baik medis untuk menyembuhkan ketergantungannya akan narkoba, dan Sosial agar mereka siap kembali membaur dengan masyarakat.
“Dengan Pidana Minimum Khusus, hukuman diubah olah Hakim Agung dari 5 (Lima) tahun menjadi 2 (dua) Tahun penjara, dengan putusan Kasasi No. 347 PK/Pid.Sus/2023, setelah potong remisi dan potongan lainnya, Insha Allah Terpidana akan segera Pulang” pungkas Bang BE-i dengan mimik gembira. (Red).