SKI | LOMBOK TIMUR-Maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin di Nusa tenggara barat semakin memprihatinkan. Tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, kegiatan ilegal ini juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan warga serta berpotensi memicu konflik sosial.
Melihat persoalan tersebut, aktivis lingkungan M. Agus Setiawan menegaskan perlunya pendekatan solutif dan berbasis regulasi dalam mengatasi fenomena tambang ilegal.
Sehingga tambang ilegal ini perlu diatur serius sebelum mengancam keselmatan lingkungan semakin parah.
Langkah strategis yang harus segera diambil adalah mendorong legalitas pertambangan rakyat , agar aktivitas penambangan di daerah dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai aturan.
Hal Ini penting untuk memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjawab kebutuhan ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
Apalagi Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan tambang berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Perubahan ini membuat pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kuasa langsung untuk menertibkan tambang ilegal, meskipun dampaknya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat tingkat lokal.
Hal ini tentu menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan tambang.
Oleh karena itu sebaiknya pemerintah daerah segera mengajukan dokumen usulan wilayah pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal yang memungkinkan aktivitas tambang rakyat tertata dan terkendali dengan baik.
Langkah pengusulan WPR ini saya kira dapat menjadi titik balik dalam penanganan tambang ilegal di NTB.
Selain menciptakan kepastian hukum bagi para penambang rakyat, kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan dampak lingkungan, mencegah konflik sosial, serta memastikan keselamatan publik tetap terjaga. (Sul)