oleh

Anggota Paskibra di Loteng Dianiaya Senior,Keluarga Lapor Polisi

SKI| Lombok Tengah- Dugaan kasus penganiyaan yang dilakukan oknum senior di Paskibra SMAN 1 Praya kian memanas

Pasalnya, penganiayaan tersebut dilakukan oleh Enam orang senior paskibra Kepada korban dengan inisial M pada Sabtu (6|8) kemarin

Kepala Sekolah SMAN 1 Praya Kadian saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa, hal tersebut sudah menjadi tradisi di ekskul Paskibra, selain itu, ia menduga karena terlalu bersemangatnya para senior tersebut sehingga mengakibatkan cedera ringan di telinga korban

“Ini kan sebenarnya sudah biasa, mungkin karena terlalu bersemangat sehingga terjadi hal itu,” ungkapnya

Disamping itu, pihaknya tetap tidak membenarkan kejadian yang dilakukan oleh para oknum senior terhadap juniornya

“Hari ini kita sudah lakukan mediasi Antara kedua orang tua pelaku dan korban,” katanya

Disatu sisi, kejadian tersebut kini sudah dilaporkan ke Polres Loteng oleh orang tua korban yang merasa keberatan atas kasus Dugaan penganiayaan atau kekerasan ini

“Iya sudah dilaporkan, tapi dari pihak polres meminta kami untuk melakukan mediasi dulu secara internal sekolah,” tuturnya

Ketua MKKS tersebut juga menuturkan bahwa, dari Hasil mediasi yang dilakukan dengan. Orang tua pelaku, bersedia untuk menerima segala tuntutan dari orang tua korban

“Kalau hasil mediasi tadi, menerima segala keputusan itu dan bersedia memberikan biaya pengobatan,” jelasnya

Sehingga, pihak sekolah pada hari ini akan berkunjung ke rumah orang tua korban untuk membicarakan terkait dengan hal itu

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Redho Rizki Pratama membenarkan bahwa, orang tua Korban inisial M tersebut sudah memasukan surat laporannya kemarin

“Yang lapor kemarin orang tua korban langsung, dan nanti kita akan lakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga saksinya,” katanya

Pihaknya juga menyuruh untuk dilakukan Mediasi terlebih dahulu disekolah, kemudian nanti pihak kepolisian akan melakukan Diversi atau mediasi dikarenakan kasus tersebut dilakukan oleh anak di bawah umur

“Kita lakukan Diversi atau mediasi,” singkatnya

“Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 76C Junto pasal 80 UU 35 tahun 2014. Tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 6 tahun 6 bulan,” pungkasnya (Riki)