oleh

Anggota Polsek Bongas Beri Himbauan Guna Mematuhi Prokes Kepada Pemilik Toko Dan Warga Desa Kertajaya

SKI | INDRAMAYU – Pukul 20.00 Wib s/d selesai, Pemilik Toko Hanijaya dan Warga Desa Kertajaya Kec. Bongas Kab. Indramayu, ketika mengakhibatkan keramaian atau kerumunan massa, Anggota Polsek Bongas Aiptu Suwadi dan Bripka Warno, yang melaksankan pengawasan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), Sabtu (18/9/2021).

Dengan himbauan yang diutarakan kepada Pemilik Toko dan Warga dikeramaian, guna antisipasi penyebaran Virus Covid-19 kepada Warga yang sedang belanja kebutuhan pokok sehari-hari di Desa Kertajaya Kec. Bongas – Indramayu.

“Kami berikan himbauan, baik pengunjung maupun Pemilik atau Karyawan, agar mentaati Peraturan Prokes yang sudah diterapkan oleh Pemerintah guna menghindari penyebaran Virus Covid-19,” kata Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.

Takan hentinya mengingatkan kepada Warga agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas.

Disisi lain Kami melaksanakan patroli pengawasan guna penegakan pendisiplinan prokes, untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
 
Kendati demikian, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu No 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 dan Permendagri No.39 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas. Pungkas. (Yana BS)