SKI | INDRAMAYU – Sekira pukul 10.20 WIB s/d selesai, di Desa Temiyang Kec. Kroya Kab. Indramayu – Jawa Barat, dua Anggota Polsek Kroya Bripka Yusuf dan Bripka Arifan yang melaksanakan himbauan Masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada Masyarakat yang menimbulkan keramaian (berkerumun), Jumat (25/6/2021).
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 09 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kroya.
Dalam kesempatan kegiatan itu, Kapolsek Iptu H. Rasita, SH di berbeda Lokasi Mengatakan kepada Anggotanya, Masyarakat agar tetap mematuhi Prokes dengan cara 5-M yakni, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas,” tutur Kapolsek.
Selain melakukan itu, Anggota mesti melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin prokes, pada saat ini wabah Virus Covid-19 semakin mulai meningkat.
Melakukan Pembinaan kepada Masyarakat yang ada di keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19, hal itu dalam rangka penerapan pemberlakuan Prokes di Wilayah Kec. Kroya – Indramayu,” terangnya. (Yana BS)