SKI | Lotim – Salah satu Praktisi Hukum Lombok Timur Sulhan menyebut ada dugaan perbuatan melawan hukum dibalik kasus ributnya soal pajak bumi dan bangunan (PBB) di bumi patuh karya ini
Pasalnya dalam dugaan penggelapan dana pajak sehingga menyebabkan adanya nilai pajak yang tertonggak mencapai sebesar Rp 55 Milyar.
” Kita patut menduga ada perbuatan pidana dalam kasus PBB di Lotim dalam hal dugaan penggelapan dana pajak,” tegasnya Sulhan di Selong,Selasa (8/7).
Oleh karena,lanjutnya meminta kepada aparat penegak hukum untuk masuk untuk mengusut kasus dugaan penggelapan PBB tersebut.
Dengan meminta pertanggungjawaban dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim yang menangani masalah PBB tersebut.
” Yang bertanggungjawab adalah pihak Bapenda tempat terakhir penyetoran uang penyetoran uang pajak dari masyarakat,” pintanya.
Sulhan menambahkan yang menjadi masalah saat ini dalam penarikan PBB di wajib pajak dimana masyarakat rajin mengeluarkan PBB setiap tahunnya.
Namun kemudian keluar tagihan tidak pernah membayar atau menunggak pajak dari Bapenda Lotim.Maka disinilah letak keteledoran pihak petugas Bapenda Lotim tidak melakukan entri data secara akurat mana yang sudah bayar dan tidak.
” Lemahnya petugas Bapenda tidak melakukan entri data dengan alasanus banyaknya data pajak yang di entri,” tambahnya. (Sul)