SKI, Jakarta – Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu program unggulan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang juga menjadi prioritas nasional Indonesia. Sejak tahun 2016, Bekraf telah memberikan Fasilitasi Pendaftaran HKI kepada 5.671 pelaku ekonomi kreatif di 35 kota.
Penyelenggaraan kegiatan “Penyerahan Sertifikat HKI Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif Secara Simbolis” ini merupakan kerja sama antara Bekraf dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Acara tersebut digelar di Hotel JS Luwansa, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C-22, Jakarta Selatan 12940 pada hari Senin (8/4) pagi.
Triawan Munaf menyampaikan bahwa melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Bekraf telah melakukan Sosialisasi dan Fasilitasi HKI di lebih dari 80 kota berbeda di 34 provinsi. “Pada periode yang sama, kami juga telah memfasilitasi sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk ekraf ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Triawan Munaf dalam acara penyelenggaraan kegiatan ” Penyerhan Sertifikat HKI Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif Secara Simbolis” di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4).
Melalui kegiatan ini, Bekraf dan Kemenkumham ingin menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah sangat memperhatikan pelindungan dan pemanfaatan HKI sebagai salah satu aset terpenting bagi pelaku ekonomi kreatif, dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi kreatif. Sebagai bukti kepemilikan, sertifikat HKI dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI, termasuk mengakses skema pembiayaan berbasis HKI nantinya.
Sementara itu, Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa sejak tahun 1998, sektor UMKM menjadi penggerak terbesar ekonomi Indonesia di dua dekade terakhir ini. Saat ini, kontribusi UMKM terhadap PDB di Indonesia baru 9,87%.
Berbeda dengan Yasonna Laoly, dalam acara ini, Wiranto selaku Menteri KoordinasiBidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan lebih lanjut mengenai fungsi HKI.
Kemudian Wiranto, Menkopolhukam menjelaskan “Salah satu tujuan kegiatan ini dalah memberikan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKI bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI.”
Sertifikat HKI yang diserahkan dalam kegiatan ini berjumlah 69 sertifikat merek dan 1 sertifikat desain industri. Selain sertifikat HKI, pada kegiatan tersebut juga akan diserahkan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT) kepada 10 unit usaha ekonomi kreatif sebagai perwakilan dari 95 unit usaha ekonomi kreatif yang telah difasilitasi Bekraf.
Triawan Munaf selaku Kepala Bekraf dan Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM turut memberikan 11 sertifikat HKI dan 1 akta pendirian badan hukum PT secara simbolik. 12 orang perwakilan penerima sertifikat dan akta tersebut terdiri dari 2 orang dari Sumatera, 2 orang dari Jawa, 1 orang dari Kalimantan, 2 orang dari Sulawesi, 3 orang dari Bali-NTT, dan 2 orang dari Maluku-Papua.
Setelah sesi penyerahan sertifikat HKI dan akta pendirian badan hukum PT, kegiatan dilanjutkan dengan lokakarya dengan tema “Hak Kekayaan Intelektual”.
Tujuan diadakan lokakarya ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hal-hal yang berkaitan dengan HKI, khususnya mengenai pelindungan dan pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.
Sinergi kerja sama antara Bekraf dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak tahun 2016 turut terimplikasi di kegiatan ini. (Red SKI)
Komentar