SKI, Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara melakukan penggerebekan di kebun tempat ditanamnya ganja di Dusun Dasan Tengak Pekatan, Desa Jenggala Kec. Tanjung, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pukul 09.00 WITA Jumat, (11/1)
Kedua pelaku diduga pemilik tanaman ganja ini berinisial AA (25) dan R (35), keduanya merupakan warga Kab. Lombok Utara,.
Polisi menemukan barang bukti sebanyak 20 pohon ganja yang kebun milik warga yang luasnya kurang lebih 5 Are di Dusun Dasan Tengak Pekatan Desa Jenggala Kec. Tanjung, Lombok Utara, berusia 1,5 bulan dengan tinggi pohon berpariasi, yang menurut pengakuan dari terduga pelaku mendapatkan bibit dari gili menu.
“bibit sayang dapat dari gili menu” ucap pelaku saat diintrogasi pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU Remanto mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan selama empat hari hingga mendapatkan data dan informasi kepastian dari laporan masyarakat tersebut, kemudian mendatangi pelaku.
“Saat kami datang, tiba-tiba seorang pelakunya bilang ‘masalah penanaman cimeng ya pak’. Akhirnya kami ringkus dia dan menggeledah kebun tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Lombok Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Rahmatul Kautsar
Editor : Red SKI
Komentar