SKI, Depok – Bos penjual mesin digital printing dipolisikan, hal tersebut ditempuh oleh konsumenya karena merasa telah tertipu oleh janji manis dan tidak adanya penyelesaian dalam pertanggung jawaban mesin printing yang diterima konsumen dalam keadaan rusak.
Berawal dengan bertemunya oleh teknisi yang bernama wahyono triwidodo yang diketahui sebagai teknisi mesin yang dikenalkan oleh saudara Rizki (sales), ternyata widodo adalah sebagai pemilik mesin tersebut, dalam perjalanan perbaikan mesin tak kunjung selesai hingga widodo akhirnya menawarkan tukar tambah mesin dengan mesin miliknya yang ada di rumahnya.
Baca Juga : Hati-Hati Penipuan Berkedok Jual Mesin Digital Printing
Dengan cara tukar tambah sebesar 6 juta, akhirnya tukar tambah di sepakati dan di DP 2.5jt, sisanya akan di bayarkan bp harun setelah mesin bisa berjalan, namun apa dikata mesin yg ditukar ternyata juga bermasalah pada printheadnya yang harus diganti dengan alasan cari printhead pengganti widodo terus mengulur waktu untuk menyelesaikan perbaikan mesin tersebut.
Harun menjelaskan, sudah sekian lama waktu ditunggu untuk mempertanggung jawabkan kondisi mesin, namun widodo (red) tak kunjung ada penyelesaian dan etikat baiknya, malah belum lama ini dia pindah rumah dan terkesan sepertinya diduga ingin lari dari tanggung jawabnya, tegasnya.
Dengan itulah saya laporkan saudara widodi ke mapolres Depok, dengan nomor laporan, LP/1135/K/V/2019/Resta Depok Tindak Pidana Penipuan, yang mana diatur dalam UU Hukum Pidanan Pasal 378 KUHP, selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh mapolres Depok, saya berharap kasus ini bisa mendapatkan keadilan dan bisa mencegah akan timbulnya konsumen lain yang bisa terkena juga dugaan tindak pidana penipuan seperti yang telah terjadi pada saya, tegas harun kepada awak media dimapolres Depok, Kamis (16/5/19).
Hingga berita ini diturunkan, belum adanya penjelasan dari mapolres Depok untuk prihal laporan tindak pidana penipuan ini. (Red SKI)Â
Komentar