SKI l Lombok Timur-Buku Nikah yang sah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki pasangan suami istri. Buku Nikah menjadi acuan untuk mengurus kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran anak maupun dokumen lain.
Dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, masyarakat akan tercatat dalam data kependudukan sekaligus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara hukum.
Sejalan dengan itu, Pengadilan Agama Selong Kelas IB memfasilitasi warga Sembalun Bumbung agar mendapat jaminan dan kepastian hukum lewat program Sidang Keliling perkara Isbat Nikah.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan akses kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah keluarga yang ada di desa-desa terpencil, termasuk desa Sembalun Bumbung.
“Isbat nikah menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap sebuah peristiwa pernikahan,” Ungkap Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy saat menghadiri Sidang Keliling perkara Isbat Nikah, Senin (4/10) di desa Sembalun Bumbung, kecamatan Sembalun.
“Karena itu memberikan kekuatan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sebuah pernikahan,” ungkapnya.
Bupati juga mengucapkan selamat kepada para pasangan yang ikut serta dalam program tersebut. Sukiman berharap ini dapat semakin menguatkan ikatan bagi masing-masing pasangan. Mengingat bahwa pernikahan tidak hanya diikat oleh hukum agama, melainkan diikat pula oleh hukum negara.(Sam).