SKI| LOTIM – Timsus Polres Lombok Timur menangkap warga Aikmel yang mengaku sebagai Buser,Ahmad Riadi (30), Rabu malam (25|9) sekitar pukul 19.30 wita di wilayah Kecamatan Lenek.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung dibawa ke Polres Lotim,guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau timsus berhasil menangkap Buser gadungan yang selama ini sangat meresahkan masyarakat di Lotim.
” Dalam melakukan aksinya pelaku sering mengaku sebagai buser,” tegasnya.
Ia menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan dengan nomor polisi LP/574/VIII/2019/NTB/Res Lotim, Tanggal 30 Agustus 2019 Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Sementara dalam melakukan aksinya elaku yang saat itu berjumlah dua orang mengaku sebagai anggota buser dengan memberhentikan Truck bermuatan 12 Kubik kayu Raju Emas yang berangkat dari Bima menuju UD RIZKI Masbagik.
Kemudian saat melintas pelaku memberhentikan Truck dan mengancam akan menangkap kayu korban yang di anggapnya ilegal, karena dalam posisi takut korban akhirnya memenuhi perintah pelaku tersebut.
Dengan mengantarkan kayu tersebut ke salah satu somil di wilayah Masbagik. Tentunya dibawa kedua pelaku, termasuk juga pelaku menjual kayu tersebut seharga Rp 46 juta dan memberikan ongkas kepada sopir sebesar Rp 6 juta.
“Atas kasus itu korban melaporkan kejadian ke kantor polisi untuk kemudian Timsus menindaklanjuti dengan menangkap pelaku bersama barang bukti tanpa perlawanan,” tandasnya.(Red Ski).
Komentar