SKI| Lombok Tengah – Sejumlah masyarakat Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah kembali mendatangi Inspektorat untuk menanyakan penyerahan LHP Desa Gemel ke Kejaksaan Negeri.
Perwakilan masyarakat Desa Gemel Mawardi mengatakan bahwa, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan atas kasus Desa Gemel itu.
Terlebih beberapa bulan lalu, pihaknya sudah diberitahukan bahwa kasus Desa Gemel tersebut sudah selesai dan tinggal diserahkan hasil LHPnya ke kejaksaan.
“Kami hanya ingin tau saja, kapan akan diserahkan LHP itu ke Kejari,” katanya Kamis (22|6).
Terlebih, pada saat pihaknya mendatangi kejaksaan beberapa waktu lalu, seolah-olah masyarakat di permainkan.
“Kami seperti bola ping-pong, soalnya Kejari bilang belum ada, sementara inspektorat janji akan serahkan beberapa waktu lalu,” terangnya.
Mawar sapaan akrabnya, padahal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Gemel tersebut sudah selesai, sehingga menjadi pertanyaan apa kendala inspektorat sehingga belum menyerahkan itu, tandasnya.
“Kita takutkan jangan sampai ada kisruh dibawah Terkait penanganan yang dilakukan saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Pengendali Tekhnis Irbansus 1 Sapto Sayogo menjelaskan bahwa, sesuai dengan yang dikatakan oleh pak inspektur bahwa, LHP tersebut akan diserahkan Bulan ini.
“Sabar, kita akan serahkan sebelum bulan Juni berakhir,” katanya.
“Besok kan libur tanggal 28-30, artinya LHP itu akan diserahkan sebelum tanggal 28 Juni,” lanjutnya.
Disatu sisi, Inspektorat menjadi pengadilan pertama untuk menentukan nasib seseorang, sehingga pihaknya tidak tergesa-gesa untuk melakukan itu.
“Kami sangat apresiasi atas apa yang dilakukan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus Desa Gemel yang dilaporkan oleh masyarakat Diduga merugikan uang negara hampir 1 Miliar (Riki).