SKI| Jakarta – Diketahui, Daffa ditangkap ketika tengah berada di dalam mobil yang terparkir di depan kos-kosan rekannya bernama Salam, di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10), pukul 02.00 WIB. Tak seorang diri, di dalam mobil tersebut juga ada seorang laki-laki bernama Rendy yang merupakan teman Daffa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, Daffa mengenal barang haram tersebut dari rekannya yang bernama Salam.
Setelah digeledah ditemukan alat hisap, bong, dan sabu di dalam bungkus rokok. Ini berat brutonya 0,73 gram, ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10).
Daffa ini sudah sekitar 2 bulan. Katanya gunakan sabu bersama Salam juga. Kalau Salam katanya untuk kerja biar bisa tahan, daya tahan meningkat. Kalau Daffa dia ini mengakunya sedang coba-coba,” kata Kombes Pol Argo.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa Daffa melanggar UU Narkotika pasal 114 ayat 2 tentang menyimpan narkoba juga pasal 131. “Berdasarkan dua pasal tersebut, yang bersangkutan (Daffa) akan terancam hukuman maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Daffa sempat menangis ketika ancaman hukuman itu disebutkan Argo. Sambil menahan tangis, ia pun sempat meminta maaf kepada anggota keluarga, dan kerabat.
Saya cuma mau minta maaf ke keluarga dan orang tua saya. Saya menyesal, saya sudah buat kecewa orang tua dan keluarga saya, ucap Daffa seraya menahan tangis.
Saya janji, ini akan jadi pembelajaran yang sangat berarti. Ini teguran untuk saya, agar saya bisa lebih baik lagi, lanjut Daffa yang tak dapat membendung air matanya.
Selain Daffa, Salam, dan Rendy, kepolisian juga menangkap Asta, orang yang memberi mereka sabu. Saat ini, pengedar berinisial D yang menyuplai sabu ke Asta, masih dicari oleh polisi.
Daffa melanggar UU Narkotika pasal 114 ayat 2 tentang menyimpan narkoba juga pasal 131. Berdasarkan dua pasal tersebut, yang bersangkutan (Daffa red) akan terancam hukuman maksimal 15 tahun, tutup Argo. (Red SKI).
Komentar