Darmawel, SH,.MH, Dihadapan DEA-AS, Paparkan Pentingnya Alat Bukti Terkait TPPU Narkotika

SKI | Bandung – Pentingnya alat bukti dalam perkara TPPU Narkotika, di paparkan oleh Dir Narkotika Kejagung Darmawel, SH.MH. Bertempat di Hotel Hilton Bandung pada hari Kamis (13/1).

Dalam memberikan paparan kepada penyidik Polda Jawa Barat berserta penyidik dari Polres diwilayah hukum Polda Jabar.
Tiga orang Jaksa dari Kejaksaan Agung yang bertindak sebagai observer, kegiatan ini merupakan kerjasama antara APH Indonesia dengan DEA (Drugs Enforcement Agency) serta Kedutaan Besar Amerika di Indonesia.

Adapun kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dengan nara sumber dari DEA Amerika Serikat dan Kepolisian dari Selandia Baru.

Dalam paparannya, Darmawel Aswar menjelaskan ttg Alat bukti yg diatur dalam pasal 184 KUHAP dimana diketahui bersama bahwa menyangkut Alat Bukti sangat penting utk terlaksananya proses penegakan hukum khususnya perkara Narkotika dan TPPU Narkotika. Selain dari pada itu Dir Narkotika juga menjelaskan ttg proses pra penuntutan dan penuntutan terhadap perkara Narkotika dan TPPU Narkotika.

Dijelaskan bahwa saat ini koordinasi antara Kepolisian dgn Kejaksaan sangat baik, ini terbukti dgn penanganan kasus-kasus besar dapat dituntaskan dengan baik dan aman.

Acara diselingi dengan tanya jawab, dan diakhir acara country manager Opdat Mr. Bruce Miyaki menyerahkan cinderamata berupa piagam ucapan terima kasih.

Memanfaatkan waktu yang tersisa, Dir Narkotika kembali melakukan sosialisasi Pedoman 11 dan 18 Tahun 2021 dihadapan Kajari, Kasi Pidum dan JF dari Kejari Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Cimahi.(ynzr)