Demi Kejar Target PAD,Pemkab Lotim Cekik Rakyat Bayar PBB Tinggi,Naik Tiap Tahun

SKI | Lotim – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menaikkan retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 ini,setelah tahun 2024 menaikkan dengan relatif tinggi tentunya ini sangat memberatkan rakyat Lotim.

Seperti contoh tahun 2023,warga di kecamatan Selong yang memiliki luas lahan 4,5 are harus membayar PBB sebesar Rp 28.500,kemudian di tahun 2024 naik pembayaran PBB menjadi Rp 52.000,setelah ini di tahun 2025 kembali menaikkan PBB dengan membayar Rp 105.000.

Belum lagi warga lainnya harus membayar lebih mahal dari sebelumnya dengan kenaikan PBB mencapai 100 persen lebih dua tahun terakhir ini.

” Ini namanya Pemkab Lotim mencekik rakyat untuk membayar pajak dengan kenaikan yang tinggi dua tahun terakhir ini demi kejar target PAD,” keluh warga di kecamatan Selong,Senin (7/7).

Para warga Selong juga menegaskan keluhan yang sama juga sama dirasakan dengan warga di kecamatan lainnya masalah tingginya kenaikan PBB dua tahun terakhir ini.

Maka bagaimana warga ingin taat pajak kalau setiap tahun Pemkab Lotim naik mencapai 100 persen,sedangkan pada sisi lainnya di saat situasi ekonomi sekarang ini serba sulit.

” Untuk makan saja susah apalagi untuk bayar PBB dengan kenaikan yang tinggi ini,” ujarnya seraya meminta kepada Pemkab Lotim untuk mempertimbangkan kenaikan tinggi ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim Muksin saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kenaikan pajak yang dilakukan itu berdasarkan NJOP yang ada.

” Kenaikan pajak PBB dilakukan atas NJOP yang ada,” tegasnya.

Namun saat Kepala Bapenda Lotim ditanya mengenai kenaikan pajak dua tahun berturut-turut dengan tinggi mencapai 100 persen bahkan lebih yakni 2024 dan 2025,Muksin enggan menjelaskan itu.

Akan tapi pihaknya sudah meminta kepala Kabid yang menangani masalah pajak PBB untuk membuat surat dan mengumpulkan petugas pajak PBB terkait dengan masalah ini.

Dengan meminta warga untuk membayar sesuai dengan tagihan pajak PBB tahun 2024 kalau ada kenaikan di tahun 2025 ini.

” Silahkan masyarakat gunakan pembayaran PBB tahun 2024 saja apabila tahun ini ada kenaikan lagi dengan nantinya perlu dibuatkan surat edaran,” ujarnya.

Muksin juga menambahkan pihaknya terus membenahi dimana letak kekurangan ini untuk dijadikan evaluasi kedepannya karena  kritik dan pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan sekali.

Begitu juga tunggakan utang PBB yang belum tertagih mencapai Rp 55 Milyar di masyarakat harus kita tagih sesuai regulasi yang ada,dengan diterjunkan ratusan petugas Opjar di 21 kecamatan.

” Kalau ada yang keliru kita akan benahi karena tujuan kita menyadarkan masyarakat kita rajin bayar pajak,” tegasnya. (Sul).