“Kita juga Banding, rekan kami di Jantho sudah nyatakan Banding di PTSP, Kami akan Hadapi di Tingkat tinggi” pungkasnya.

Untuk diketahui amar putusan yang di bacakan adalah sbb:
“Menyatakan Terdakwa Muntasir Bin Muchtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Primer” bacanya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara *NIHIL* ” tegas Hakim Ketua, yang di dampingi oleh Jon Mahmud,SH.MH dan Agung Rahmatullah,SH sebagai Hakim Anggota.
“Tanah Seluas 428 M² yang diatasnya berdiri sebuah Bangunan rumah beserta 1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00171 An. Muntasir yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar yang terletak di Gampong Meunasah Manyang Pagar Air Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, Dikembalikan Kepada Terdakwa” Ucap Faisal Mahdi SH.MH Ketua Pengadilan Negeri Jantho.
“Mengingat Terdakwa Sebagai Tulang Punggung keluarga yg mencari nafkah, yang saat ini sebagai Terpidana MATI di Lapas Nusakambangan, sementara anak-anaknya yang masih kecil, tidak tau dimana akan tinggal” jelas Hakim Ketua Faisal Mahdi, SH.MH.
Terpisah, Taufik Hidayat, SH, MH, Berkomentar mengenai Kinerja Faisal Mahdi, SH, MH, Sang Hakim Ketua.
“Sepengetahuan saya beliau sangat berintegritas, Saya sudah ber acara dalam perkara lain jauh sebelum beliau jadi ketua pengadilan, dan dalam menangani perkara, Teliti, Jeli, Berani, dan Tidak Bisa di intervensi” ujar Taufik yang di Amini oleh Adv. Abdussalam,SH.
“Meskipun putusan belum sesuai espektasi kita. Tapi, kita masih bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang Berkenan mengabulkan satu objek yang paling berharga bagi keluarga klien yaitu rumah tempat berteduh bagi isteri dan anak-anak nya dikembalikan tidak turut disita” ujarnya.
“Saya masih optimistis harta benda yg lain disita bisa dikembalikan juga, Sebab kita sudah sampaikan dlm pleidoi yg tercampur ada nilai nominalnya yg tercampur, dan harus dipisahkan (ekstraksi)” jelasnya.
“Harus dipisahkan, dan harta yg diperoleh bukan dari tindak pidana, harus dikembalikan, dan
Kita masih berupaya membuktikan itu kemudian” pungkasnya. (ynzr).









