Foto: Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy bersama DPRD Lotim tandatangani penetapan APBD 2019
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, menjadi Perda. Penetapan APBD tahun anggaran 2019, ditetapkan setelah melalui proses cukup panjang.
Rapat penetapan Raperda yang dihadiri Sekda, Unsur Forkorpimda, Kepala OPD, Kabag dan staf ahli Bupati tersebut digelar di ruang rapat utama lantai 3 Kantor DPRD Lombok Timur, hari Jumat (30/11).
Panitia Khusus (Pansus) I, H.M. Zuhri dalam laporannya menjelaskan, target pendapatan daerah telah ditetapkan dalam tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2.774.153.081.533. Pendapatan daerah itu, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 294.903.866.246, bersumber dari dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp.64.322.344.080, Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp.48.899.218.087. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.22.436.841.912 dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp.159.245.462.167.
Selain dari PAD, pendapatan itu terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp.1.907.390.895.692. Dana perimbangan diperoleh dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp.110.848.281.692, Dana Alokasi Umum tidak mengalami perubahan sebesar Rp.1.189.314.927.000, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.607.227.687.000.
Sementara lain- lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.541.858.319.595, terdiri dari Pendapatan Hibah sebesar Rp.134.941.297.000, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sebesar Rp.90.113.534.595, dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus adalah sebesar Rp. 316.803.488.000.
“BUMD yang sudah disepakati peningkatan devidennya, agar bersungguh-sungguh menjalankan program dengan perencanaan matang, sehingga target 2019 bisa tercapai. Demikian juga pendapatan daerah bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi, agar secepatnya berkoodinasi supaya mendapat kejelasan berapa jumlah akan diterima, sehingga dapat dituangkan dalam APBD 2019,” ungkapnya.
Selanjutnya Rekomendasi Gabungan komisi I, juga senada dengan komisi II (dua). Dalam penyampaian Jamudin, perencanaan belanja Daerah tahun anggaran 2019, sebesar Rp.2.764.607.536.533. Untuk belanja tidak langsung, dialokasikan sebesar Rp.1.587.663.292.038. Dari belanja tidak langsung ini, untuk belanja pegawai sebesar Rp.1.053.900.436.592, Belanja Hibah sebesar Rp.46.971.400.000, Belanja Bantuan Sosial adalah sebesar Rp.31.766.994.160, dan belanja bagi hasil kepada Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sebesar Rp.11.322.156.217.
“Sedangkan untuk belanja keuangan pada Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik sebesar Rp.438.702.305.069, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 5 miliar,” jelasnya.
Kaitan dengan belanja langsung, dialokasikan sebesar Rp.1.176.944.244.495. belanja langsung ini, untuk Belanja Pegawai adalah sebesar Rp.80.158.242.920, belanja barang dan jasa sebesar Rp.628.803.223.374, dan belanja modal sebesar Rp.467.982.778.201.
“Khusus penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.24.454.455.000. Pengeluaran Pembiayaan Daerah (penyertaan modal investasi pemerintah pada PDAM sebesar Rp.4 miliar, serta pembiayaan netto Rp.20.454.455.000,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lotim H.M. Sukiman Azmy, dalam pidatonya mengatakan, sesuai penjelasan dalam pengantar nota keuangan beberapa waktu lalu, pembahasan Raperda tentang APBD tahun 2019, merupakan pembahasan tahun pertama, pelaksanaan RPJMD 2018-2023.
APBD 2019 itu, telah disinergikan dengan lima program kebijakan Pusat dan Provinsi, sesuai isu strategis dan kebijakan umum APBD tahun 2019.
Diantaranya, peningkatan pembangunan infrastruktur daerah, meningkatkan kualitas dan produktivitias sumber daya manusia, pembangunan dan pemerataanhasil ekonomi, pemberdayaan gender, perempuan dan anak serta peningkatan reformasi birokrasi.
“Tahun 2019, pondasi awal arah pembangunan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Semua itu, diupayakan dapat mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Lanjut Sukiman, sejumlah upaya percepatan pencapaian target indicator makro pembangunan daerah, telah menjadi pertimbangan utama, dalam merancang fokus dan sasaran-sasaran terpilih, yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran 2019 nanti.
Oleh karena itu, pembahasan RAPBD tahun 2019, sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 83 tahun 2018, tentang pedoman umum penyusunan APBD tahun anggaran 2019, yang diharapkan ditetapkan tepat waktu. Sehingga, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat segera dilakukan.
“Setelah melalui beberapa proses tahapan, patut disyukuri bahwa dengan hasil kerja keras bersama, walau pun waktu pembahasan sangat terbatas, namun dapat menyelesaikan tahapan akhir dari pembahasannya,” tegasnya.
“Kita semua sudah mendengarkan laporan Pansus I dan Pansus II, telah memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda. Meski masih ada beberapa catatan dan saran, untuk mendapat perhatian kita semua,” tambah Sukiman.
Ia mengungkapkan, kebijakan pembangunan daerah pada APBD ini, semua bermuara pada upaya dalam mewujudkan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lotim. Baik kesejahteraan dari aspek sosial, ekonomi, serta kebutuhan dasar lainnya.
“Tentu, untuk mengatasi permasalahan tersebut, penangananya diupayakan dengan menentukan program skala prioritas. Sebab keterbatasan dana,” pungkasnya seraya mengingatkan beberapa bulan lagi pelaksanaan Pemilu serentak, agar semua komponen masyarakat, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan telah direncanakan.
Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Raperda APBD TA. 2019 menjadi Perda 2018 oleh Bupati Lombok Timur.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar