oleh

Dewan Saepul Muslim minta Harga pupuk bersubsidi dijual sesuai HET di Lombok Tengah

SKI| Lombok Tengah- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara meminta kepada pangecer untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp1.800 ribu per kilogram.

“Sesuai aturan, harga pupuk bersubsidi itu Rp1.800 per kilogram baik untuk urea dan harga pupuk NPK1.840 per kilogram,” kata anggota DPRD Lombok Tengah Saeful Muslim. Senin, (12|1)

Ia mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan petani dalam hering tersebut, mereka membeli pupuk bersubsidi itu Rp250-Rp300 ribu per kwintal atau lebih dari HET yang ditetapkan pemerintah.

“Itu keluhan dari petani, sehingga sistem pendistribusian mereka minta di kantor desa dan tetap melibatkan pengecer, agar harga pupuk bersubsidi itu bisa dibeli sesuai HET,” katanya.

Disinggung terkait dengan adanya penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET karena biaya pengangkutan? Ia mengatakan kenaikan harga jual harus disepakati bersama petani, sehingga hal itu tidak menjadi persoalan.

“Harga dipengecer itu Rp180 ribu per kwintal. Kalau pupuk itu ditebus di kelompok tani dengan harga Rp200 ribu per kwintal, harus ada kesepakatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah Zaenal Arifin mengatakan pemerintah pusat secara resmi sudah menurunkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berlaku sejak 22 Oktober 2025, sehingga kebijakan tersebut tetap berlaku di Lombok Tengah.

“Penurunan harga ini cukup signifikan seperti pupuk urea dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram,” katanya.

Selain itu, untuk pupuk jenis NPK kakao dari Rp 3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram. Kemudian pupuk ZA khusus tebu dari Rp 1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram dan pupuk organik dari Rp 800 per kilogram menjadi Rp 640 per kilogram.

“Penebusan pupuk bisa dilakukan oleh kelompok tani atau petani bisa langsung melakukan penebusan dengan membawa KTP dan terdaftar di E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” katanya. (Sul)