SKI | Lombok Tengah– Fenomena menjamurnya pembangunan tanpa izin di sejumlah kawasan wisata di Lombok Tengah kembali menjadi sorotan publik. Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata, praktik pembangunan vila dan akomodasi yang diduga belum mengantongi izin resmi dinilai kian tak terkendali dan berpotensi merugikan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Loteng, Murdani secara tegas menyampaikan kritik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi faktor utama maraknya pembangunan tanpa izin, khususnya di sektor akomodasi pariwisata.
Ia menilai, ketidaktegasan aparat dalam menertibkan pelaku usaha mencerminkan lemahnya komitmen dalam menjaga tata kelola pembangunan yang tertib dan sesuai regulasi. Padahal, aturan terkait perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kewajiban pajak telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah maupun regulasi nasional.
“Ini jelas kebocoran PAD. Jika ratusan vila beroperasi tanpa izin, pajak hotel dan retribusi daerah tidak bisa ditarik maksimal. Pemda seharusnya bertindak tegas,” ujar Murdani.
Menurutnya, keberadaan vila ilegal bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar. Pajak hotel dan retribusi dari sektor pariwisata merupakan salah satu sumber pendapatan strategis bagi daerah. Jika usaha-usaha tersebut tidak terdaftar secara resmi, maka kontribusinya terhadap kas daerah pun tidak dapat dipastikan.
Selain berdampak pada pendapatan daerah, pembangunan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang dan lingkungan. Banyak vila dibangun di kawasan pesisir dan perbukitan tanpa kajian lingkungan yang memadai. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem serta mengganggu keseimbangan pembangunan jangka panjang.
Komisi II DPRD Lombok Tengah pun mendesak pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh vila dan akomodasi pariwisata, khususnya yang berada di kawasan wisata. Pendataan tersebut dinilai sebagai langkah awal untuk memetakan jumlah usaha yang telah berizin maupun yang belum memenuhi kewajiban administrasi.
Dewan juga menilai perlu adanya tindakan tegas bagi pengusaha yang tidak patuh terhadap aturan perizinan. Sanksi administratif hingga penutupan sementara dianggap sebagai langkah yang perlu diterapkan guna memberikan efek jera.
“Kalau hanya imbauan tanpa pengawasan dan tindakan nyata, pelanggaran akan terus terjadi. Harus ada langkah konkret agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Murdani menambahkan, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dinas perizinan, dinas pariwisata, badan pendapatan daerah, hingga Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Tanpa sinergi yang kuat, upaya penertiban dikhawatirkan tidak berjalan efektif.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong agar proses perizinan dipermudah dan dibuat lebih transparan, sehingga pelaku usaha tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban administratif. Kemudahan pelayanan harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar pertumbuhan investasi tetap berada dalam koridor hukum.
Sektor pariwisata selama ini menjadi salah satu andalan ekonomi Lombok Tengah. Dengan meningkatnya kunjungan wisatawan dan tumbuhnya investasi akomodasi, potensi peningkatan PAD sebenarnya sangat besar. Namun tanpa pengelolaan yang tertib dan pengawasan yang konsisten, peluang tersebut bisa berubah menjadi masalah berkepanjangan.Referensi Geografis
Penertiban pembangunan tanpa izin dinilai bukan semata-mata untuk penegakan aturan, tetapi juga demi menjaga keadilan usaha, meningkatkan pendapatan daerah, serta memastikan pembangunan pariwisata berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Loteng. (Riki).















