SKI | POLSEK SUKRA – Sekitar pukul 10.00 Wib s/d selesai, Kegiatan patroli himbauan salah satunya di Lokasi Posko Terpadu di Pasar Desa/Kec. Sukra Kab. Indramayu – Jawa Barat yang dilaksanakan oleh 3 Anggota Polsek Sukra Polres Indramayu Polda Jabar , guna memberikan jaminan keamanan kepada Masyarakat aktif dilaksanakan, kegiatan patroli itu juga sekaligus Anggota memberikan himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) dan pemahaman penerapan PPKM Level 3, Kamis (04/11/2021).
3 Anggota Polsek Sukra menyusuri di Lingkungan Pasar Sukra guna mentaati prokes terhadap Warga Masyarakat maupun pelaku usaha yang masih aktif menjajakan dagangnya seraya menyampaikan, bagi Masyarakat saat keluar rumah agar tetap disiplin menerapkan prokes karena Covid-19 masih bisa mengancam keselamatan Kita semua,” himbauanya.
“Penurunan status PPKM Darurat di Kab. Indramayu jangan sampai menjadikan kelengahan Kita dalam menerapkan prokes, kepada pemilik warung dan usaha yang biasa buka malam hari diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku saat PPKM Darurat Level 3 berlangsung,” pesannya.
Salah satu penjual sembako yang ditemui tim patroli menyampaikan, terimakasih atas sambang dan himbauan yang sudah di berikan, sudah mengurangi stok dagangan selama PPKM Darurat sehingga tidak terlalu larut malam habisnya, dan siap untuk selalu disiplin menerapkan prokes dimanapun berada,” ucapnya sambil tersenyum.
Dalam kesempatan berbeda Kapolsek Sukra IPTU Fathoni Mikhail, menyampaikan, terimakasih kepada seluruh Anggotanya yang sudah aktif dilapangan dalam memberikan jaminan keamanan dan tetap memberikan edukasi mengenai prokes kepada Masyarakat Kec. Sukra – Indramayu, laksanakan secara kontinyu dan tentunya dengan sikap humanis,” katanya.
Kapolsek juga menambahkan, kepada Masyarakat Kec. Sukra jangan sampai lengah menerapkan prokes walaupun Level PPKM Darurat sudah turun ke Level 3, perlu diingat Covid-19 dapat meledak setiap saat jika sampai lengah dalam menerapkan prokes,” tegasnya.
Kegiatan tersebut diatas dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443/1896/Orang Tanggal 31 Aguatus 2021 serta Intstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 47 Tahun 2021 Tanggal 4 Oktober 2021 dan Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (Yana BS)