Dibalik Banyaknya Kasus Kekerasan, Lotim Mendapatkan Predikat Kabupaten Layak Anak

SKI | Lotim – Saharusnya Kabupaten Lombok Timur malu mendapatkan predikat layak anak dan perempuan dari kementerian perempuan dan anak. Pasalnya kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi di Lotim sehingga ini tentunya menjadi beban dan tanggungjawab berat dengan adanya predikat tersebut.

Demikian ditegaskan salah satu aktivis perempuan dan anak di Lotim,Triatik kepada media ini, Selasa (6|12). ” Kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi di Lotim,maka tentunya kita harus malu mendapatkan predikat kabupaten layak anak dan perempuan itu,” tegasnya.

Menurutnya dirinya mengaku prihatin dengan kasus kekerasan terhadap anak di Lotim yang terus menerus terjadi. Sehingga ini tentunya menjadi tanggungjawab bersama untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik atas permasalahahan tersebut.

Sementara dari teman-teman NGO bersama leading sektor yang lain terus berusaha untuk melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah,desa,masyarakat dan orang tua untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak.

Namun apa yang terjadi dilapangan malah terjadi kasus kekerasan terhadap anak,dimana baru-baru ini terjadi kasus bullying di wilayah Selatan dengan korban pelajar,lalu kemudian terjadi kasus baru di wilayah kecamatan Suale dengan korbannya juga masih pelajar.

” Pemerintah daerah memiliki tanggungjawab yang besar untuk meminimalisir masalah kasus kekerasan terhadap anak seiring dengan predikat kabupaten layak anak tersebut,” tukasnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim,Judan Putrabaya mengaku sangat miris dan prihatin dengan terus terjadinya kasus kekerasan terhadap karena bullying,sehingga ini tentunya akan menjadi bom waktu kalau pemegang kebijakan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencari solusi.

” Beberapa waktu lalu terjadi kasus bullying pelajar di wilayah Keruak,kemudian baru-baru ini lagi terjadi kasus yang sama di kecamatan Suele,” tegasnya.

Judan menandaskan dengan kondisi terus terjadinya kasus kekerasan terhadap anak,maka tentunya harus kita malu dengan memperoleh predikat kabupaten layak anak dan perempuan yang diberikan dari Menteri Perempuan dan Anak.

Karena betapa tidak untuk mendapatkan predikat tersebut tentunya tidak mudah,melainkan harus memenuhi 24 indikator yang salah satunya tidak ada ditemukan terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di desa-desa yang ada di Lotim.

” Tapi ini tidak predikat kabupaten layak anak dan perempuan telah diperoleh Lotim‎,tapi kasus kekerasan terus terjadi sehingga menjadi pertanyaan kita bersama sudah layakkah Lotim mendapatkan predikat kabupaten layak anak,” tukasnya.

Ketua LPA Lotim juga menambahkan predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama bagi Lotim sulit dipertahankan tahun depan,jika berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di lotim terus terjadi.

Maka  kemungkinan pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak melakukan evaluasi dan peninjauan kembali atas Predikat tersebut,padahal kita berharap tahun depan status Lotim meningkat ke Level KLA Tingkat Pratama ke KLA Madya.

” Melihat  gelagat selama satu tahun sejak menyandang predikat Lotim sebagai Kabupaten layak anak besar kemungkinan tahun depan Lotim tdk akan mendapatkan predikat tersebut,” tambahnya.

Untuk itulah,Judan mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tidak berorientasi semata mata mengejar Predikat Kabupaten Layak anak,akan tapi melainkan lebih focus pada optimalisasi pemenuhan 24 Indikator Kabupaten Layak Anak.

Dengan membangun wadah-wadah perlindungan  anak sampai ke tingkat desa,dengan memperkuat wadah tersebut berupa peningkatan kapasitas personal dengan dibarengi kebijakan Anggaran yang memadai dari tingkat kabupaten sampai dengan desa.‎

Begitu juga ‎peraturan desa mengenai perlindungan anak harus di sosialisasikan secara masif agar masyarakat memahaminya. Dengan melibatkan semua elemen masyarakat hingga ke tingkat Dusun di Lotim. Karena kita butuh semua elemen masyarakat memiliki Sine of Craisis dalam menyikapi masalah ini.

” Kita tidak ingin sikap abai,acuh dan tidak memiliki rasa empati melanda setiap individu anak negeri ini,apalagi UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak mengamanahkan bahwa  perlindungan terhadap anak merupakan tanggungjawab semua elemen masyarakat,” tandasnya.

Pada kesempatan itu juga,Ketua LPA Lotim menjelaskan kalau semua pihak telah melakukan langkah-langkah kongkrit dan minimal 70 persen dari 24 Indikator KLA itu sudah terpenuhi,maka  masyarakat akan merasakan dan tidak terdengar lagi adanya anak  yang mendapat berbagai bentuk kekerasan.

Bahkan kasusnya bisa di minimalisir dan tentu dengan sendiri Lotim akan memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak.

” Preidikat layak anak tersebut  bukan saja akan diberikan oleh pemerintah pusat,akan tapi melainkan masyarakat Lotim sendiri juga akan memberikan pengakuan atas kelayakan tersebut,” tandasnya. (Rijal).