SKI | Lotim – Ratusan tim opjar turun bergerilya ke 254 desa/kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan di Lombok Timur menunjukkan taring untuk melakukan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 55 Milyar kepada wajib pajak.
Namun pada sisi lainnya dengan turunnya tim opjar ini memunculkan persoalan baru ditengah-tengah masyarakat wajib pajak.Pasalnya tim opjar ini banyak yang dibuat kecelek sama warga karena yang dianggap nunggak pajak justru sudah lunas setelah dikroscek bukti pembayaran.
Sementara itu Bupati Lotim H.Haerul Warisin menegaskan bahwa bagi warga kurang mampu atau miskin yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai PBB Rp50.000 sampai Rp100.000 tidak akan ditarik pajaknya.
” Kita gratiskan warga miskin atau kurang mampu yang miliki tunggakan pajak,” tegasnya.
Selain itu,lanjutnya pemerintah daerah membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan warga tergolong tidak mampu.
Tapi terkecuali bagi pemilik properti dengan luas tanah dan bangunan besar tentunya akan kita tarik tunggakan maupun dendanya karena mereka mampu.
” Masyarakat kurang mampu tak kita tagih,tapi rumahnya besar dan lahannya luas kita tagih,”ujarnya.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Lotim M.Yusri menegaskan pihaknya akan meminta kepada Bupati Lotim untuk diusulkan agar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertunggak mencapai Rp 55 Milyar untuk diputihkan.
Dengan melihat rentan waktu dari tahun 2013-2024 sehingga ini tentunya menjadi perhatian kita di legislatif mengenai masalah PBB.
” Kita akan usulkan untuk PBB yang tertunggak dari wajib pajak untuk diputihkan saja,” terang Ketua DPRD Lotim,M.Yusri.
Menurutnya untuk melakukan pemutihan tentunya harus melalui mekanisme yang ada agar nantinya tidak salah dalam mengambil keputusan atau kebijakan pemerintah daerah.
Termasuk juga akan melakukan konsultasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pengusulan pemutihan PBB.
” Nanti kami bicarakanya dengan eksekutif mengenai masalah usulan pemutihan PBB,” Ujarnya seraya mengatakan kalau sudah diputihkan nanti maka untuk penarikan PBB kedepannya harus lebih baik lagi. (Sul)