SKI Bogor – Beberap awak media mendatangi lokasi tanah yang berada di tiga desa yaitu Deda Cibanon, Desa Nagrak dan Desa Gunung Geulis selanjutnya menemui petani penggarap dan penggarap yang menggarap dilahan tersebut. Minggu, 29/01
Khususnya di Desa Gunung Geulis, petani penggarap menyatakan tidak akan berhenti menuntut keadilan atas tanah milik mereka, karena disinyalir adanya penyerobatan tanah milik Niko F Mamesah oleh Mafia Tanah.
Kemudian, di tanah milik Niko F Mamesah, Gunung Geulis, luas 70 hektar, awak media bertemu dengan penggarap yang menggarap di lahan tersebut. Penggarap mengatakan bahwa banyak orang yang datang untuk foto-foto di lokasi ini.
Kepada penggarap, mereka meminta agar bisa dipertemukan dengan pemilik tanah Niko/Jimmy Mamesah, dan meminta masalah tanah ditangguhkan.
Saat di temui awak media di rumah makan Cafe Mas Bro BNR, Kelurahan Mulyaharja kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu, 29/01/2023.
Jimmy Mamesah mengatakan bahwa tanah miliknya, di Gunung Geulis, luas 70 hektar, hasil pembelian tahun 1972-73, tanah milik adat, dengan bukti girik dan warkah 72-73, bukti pembayaran pajak ipeda, bukti hasil ploting awal BPN, dan lain lain.
Tanah miliknya tidak bersengketa, tidak berperkara, tidak pernah dijual, tidak digadaikan atau dijaminkan, tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak manapun. Tanah miliknya murni dengan akta hibah dari orang tuanya yaitu Niko F Mamesah.
Jimmy Mamesah tidak mengenal lelah dan menyerah, dan tidak takut dengan ancaman, Jimmy Mamesah akan terus berjuang melawan mafia tanah dan mafia hukum hingga titik darah penghabisan, hingga otak intelektualnya yang terlibat dalam masalah ini segera dibawa ke Ranah hukum
Jimmy Mamesah mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah, dan seluruh instansi mulai dari Kapolri, KPK, Menteri ATR BPN, Kejaksaan dll, yang telah merespon laporan dan permohonan untuk menindak tegas mafia tanah dan mafia hukum, di wilayah Bogor, khususnya desa Cibanon, Nagrak dan Gunung Geulis.
(Tim)









