oleh

Diduga Debitur Tidak Beritikad Baik, Kurator Sambangi Pabrik PT. Extrulindo Raya Adhi Tidak Diizinkan Masuk

 

SKI|Bogor – Sejumlah perwakilan dari 29 orang ex karyawan PT Extrulindo Raya Adhi yang beralamat di Jl. Melati No.5 Cicadas Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang di PHK pada tahun 2020 silam didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bambang Pradityo & Partners (BP & Partners) secara bersama – sama dengan Kurator menemui perwakilan Debitur PT Extrulindo Raya Adhi yang diterima Sdr. Novianto, Rabu (11/09/’24).

Sekitar bulan Mei 2020 silam sejumlah 29 Karyawan PT. Extrulindo Raya Adhi di-PHK sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang produksi pipa PVC ini dengan alasan perusahaan tutup dan pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun hanya melalui Pengumuman yang ditempel di kaca kantor Security.

Berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh karyawan melalui kuasa hukumnya dari Kantor BP & Partners mulai mediasi tripartite di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan berakhir permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan ex Karyawan PT Extrulindo Raya Adhi (Kreditur) melalui kuasa hukumnya, namun pasca putusan PKPU
tersebut pihak PT Extrulindo Raya Adhi (Debitur) diduga tidak beritikad baik dengan mengabaikan putusan PKPU tersebut bahkan diduga telah mengalihkan kepemilikan asset perusahaan menjadi atas nama pribadi.

“Saya coba mau bantu menyampaikan maksud kedatangan temen-temen ex karyawan PT. Extrulindo Raya Adhi yang pagi ini datang bersama Kurator dan didampingi kuasa hukumnya,” ucap Novianto.

“Saran saya sebaiknya Kurator membuat surat resmi ditujukan kepada Direktur langsung untuk membicarakan tindak lanjut putusan PKPU, nanti saya bantu untuk menyampaikannya,” lanjutnya.

Kedatangan Kurator dan ex karyawan PT Extrulindo Raya Adhi yang didampingi kuasa hukumnya bahkan tidak dipersilahkan masuk dan hanya diterima didepan pintu pabrik dengan alasan Novianto, tidak diizinkan masuk oleh pemilik lahan tanpa menjelaskannya lebih detail. (UT)