SKI DEPOK | Berkaitan dengan Proyek pengadaan Beton Precast di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok dinilai cacat administrasi.
Dugaan disebutkan oleh salah satu pengamat pengadaan barang dan jasa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pengadaan beton tidak sesuai dengan aturan yang ada katanya kepada awak media Kamis (16/6/2022) di Depok.
Menurut seorang pengamat pengadaan Jasa Kontruksi SDA , peserta TKDN yang disetujui oleh kepala Dinas PUPR kota Depok yang mengikuti prosesi kegiatan proyek yang dilaksanakan Dinas PUPR Kota Depok dipertanyakan kredibilitas dan kompetensinya.
Spesifikasi pengadaan yang akan digunakan oleh pihak kontraktor seperti beton mutu K-350, Box Culvert Precast, Cover U+ditch hanya beberapa perusahaan saja yg ditunjuk dan tidak transparan seleksinya.
Di duga ada 6 perusahaan yg di indikasi belum mempunyai TKDN semisal :
“Produk dari SMA”
ini diduga blm mempunyai TKDN, ada juga salah satu perusahan bermasalah kasus proyek di Kabupaten Bogor namun perusahan tersebut disetujui oleh pihak PUPR Kota Depok masuk menjadi suplier pengadaan betonisasi tandasnya.

Alasan itu ucapnya, ada indikasi kongkalingkong untuk meloloskan perusahan pengadaan barang tersebut.
Masih berkaitan dengan proyek jasa kontruksi yang belum maupun yang telah di laksanakan baik lelang maupun penunjukan langsung.
Sementara itu, Ivan M, S.H Ketua Umum LSM Mitra mengungkap bahwa ada salah satu perusahan, masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahan yang melaksanakan kegiatan proyek drainase di Dinas PUPR Kota Depok masanya sudah habis, namun masih diberikan pekerjaan oleh kepala dinas, terangnya.
Ivan katakan, pada bulan Mei 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok telah mengalokasikan anggaran untuk Paket Pekerjaan Drainase Lingkungan Non Tender (Pengadaan Langsung) ± 80 (delapan puluh) paket dan sebagian besar sudah penandatangan kontrak dan perlaksaan di lapangan.
Masih kata Ivan, diduga ± 5 Perusahaan ( penyedia jasa) masa berlaku SBU telah habis/kadaluarsa masih mendapatkan pekerjaaan, herannya.
Hal tersebut ucap dia, kami dari LSM Mitra tetap memantau proses kegiatan proyek di DPUPR serta di Dusrumkim Kota Depok, bila ada temuan kami segera melaporkan ke pihak yang bersangkutan agar di proses hukum karena disinyalir melanggar tegasnya. (Red/Tim)









